ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/1).
Sosok yang akrab disapa Cak Imin itu dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Hong Arta John Alfred dalam kasus suap proyek PUPR Tahun Anggaran 2016.
“Muhaimin Iskandar (anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) diperiksa sebagai saksi HA (Hong Arta) TPK menerima hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/1/2020).
Dalam kasus ini, pengusaha Hong Arta diduga menyuap sejumlah pihak antara lain Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary serta anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Hong adalah tersangka ke-12. Kasus ini bermula dari OTT anggota Komisi V DPR RI periode 2014-2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar USD 99 ribu yang menjadi bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun 2016.
KPK menduga bahwa Hong Arta memberi suap sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar kepada Amran. Dia juga diduga memberi suap serta Rp 1 miliar kepada Damayanti. Suap kepada Amran dan Damayanti itu diduga diberikan secara bertahap pada 2015.




















