• Latest
  • Trending

Kategori Obat Keras, BPOM Larang Promosi Ivermectin Sebagai Obat Covid-19

Tim SAR Temukan Liferaft Diduga Milik KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa

Update KM Virgo Transport 8: 42 Orang Meninggal, 93 Korban Masih Dicari

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Ini Respons Kejagung

Konsorsium BUMN Bangun Pelabuhan Khusus Kargo di Batam

Raksasa Teknologi Amerika Bakal Investasi Rp 80 Triliun di Batam

Nadiem soal Tuntutan 18 Tahun: Lebih Berat dari Teroris

Hukuman Nadiem Makarim Disunat di Tingkat Banding, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Airlangga: 74 Juta WNI Tidak Punya Rekening Bank

Bukaka Pasok 56 Garbarata ke Changi Airport

Bukaka Pasok 56 Garbarata ke Changi Airport

SIG Terapkan Teknik Reklamasi Sistem Baru

Prabowo Mau Bikin Lembaga Baru yang Urus Agraria

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Pertamina Goes to Campus Umumkan Para Pemenang

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Italia Resmi Serahkan Kapal Induk Garibaldi ke RI, Kini Namanya KRI Sriwijaya-100

Komdigi Beberkan Penyebab Kebocoran Data dan Serangan Siber di RI

Kerugian Akibat Serangan Siber di Indonesia Tembus Rp 111 Triliun

13 Napi Lapas Narkotika Jakarta Dapat Kesempatan Kuliah S1 Teologi

Ombudsman Temukan Fasilitas Mirip Apartemen di Lapas Cibinong

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, September 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kategori Obat Keras, BPOM Larang Promosi Ivermectin Sebagai Obat Covid-19

by REDAKSI
Juli 21, 2021
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI secara tegas mengatakan bahwa obat Ivermectin saat ini masih dalam tahap uji klinis.

BPOM menyebutkan, statusnya ivermectin dalam penganan Covid-19, masih dalam tahap uji klinis dengan memperluas penggunaan khusus atau expanded access program (EAP).

Artinya, obat Ivermectin yang masih dalam tahap uji klinik diperbolehkan digunakan di luar uji klinik, jika dalam kondisi darurat.

BacaJuga

Update KM Virgo Transport 8: 42 Orang Meninggal, 93 Korban Masih Dicari

Bandara Wunopito NTT Ditutup Akibat Abu Vulkanik Gunung Lewotolok

Hukuman Nadiem Disunat Jadi 9 Tahun, Ini Respons Kejagung

Raksasa Teknologi Amerika Bakal Investasi Rp 80 Triliun di Batam

Hukuman Nadiem Makarim Disunat di Tingkat Banding, Kini Jadi 9 Tahun Penjara

Airlangga: 74 Juta WNI Tidak Punya Rekening Bank

“Persetujuan penggunaan obat melalui EAP bukan merupakan izin edar atau EUA yang ditujukan kepada Industri Farmasi, namun berupa persetujuan kepada Kementerian/Lembaga penyelenggara urusan pemerintahan di bidang kesehatan, institusi kesehatan, atau fasilitas layanan kesehatan,” kata BPOM dalam keterangannya. Rabu (21/7/2021).

BPOM mengingatkan bahwa obat Ivermectin merupakan obat keras dan persetujuan EAP bukan merupakan persetujuan izin edar, maka ditekankan kepada Industri Farmasi yang memproduksi obat tersebut dan pihak manapun untuk tidak mempromosikan obat tersebut, baik kepada petugas kesehatan maupun kepada masyarakat.

Sebelumnya BPOM juga sudah mengeluarkan penjelasan terkait penggunaan ivermectin, BPOm mengatakan terdapat publikasi di media terkait penggunaan Ivermectin yang menunjukkan potensi efek penyembuhan terhadap COVID-19.

Akan tetapi, publikasi tersebut tidak cukup untuk digunakan sebagai bukti khasiat Ivermectin untuk COVID-19 karena banyak faktor lain yang juga dapat berpengaruh pada kesembuhan pasien, selain yang diduga merupakan efek dari Ivermectin, yang tidak dilaporkan.

Oleh karena itu, masih perlu adanya pembuktian khasiat Ivermectin melalui uji klinik. Ivermectin kaplet 12 mg terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali. Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.

Data uji klinik yang cukup untuk membuktikan khasiat Ivermectin dalam mencegah dan mengobati COVID-19 hingga saat ini belum tersedia. Dengan demikian, Ivermectin belum dapat disetujui untuk indikasi tersebut.

Apabila ivermectin akan digunakan untuk pencegahan dan pengobatan COVID-19, harus atas persetujuan dan di bawah pengawasan dokter. Jika masyarakat memperoleh obat ini bukan atas petunjuk dokter, diimbau untuk berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter sebelum menggunakannya. 

Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.

Saat ini, banyak ditemukan Ivermectin yang dijual melalui platform online. Untuk kehati-hatian, Badan POM RI meminta kepada masyarakat agar tidak membeli obat Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk melalui platform online.

Masyarakat yang mendapatkan resep dokter untuk Ivermectin agar membeli di fasilitas pelayanan kefarmasian yang resmi, seperti apotek dan rumah sakit.

Produksi Ivermectin untuk pengobatan pada manusia di Indonesia masih baru. Untuk itu, Badan POM memberikan batas waktu kedaluwarsa selama 6 (enam) bulan terhadap obat tersebut.

Apabila masyarakat mendapati obat ini dengan label tertulis batas kedaluwarsa di atas 6 (enam) bulan, masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan obat tersebut lebih dari 6 (enam) bulan dari tanggal produksi yang tertera.

Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19 di Indonesia, dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

BPOM RI terus memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti hasil penelitian serta melakukan update informasi terkait penggunaan obat Ivermectin untuk pengobatan COVID-19 melalui komunikasi dengan World Health Organization (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain.

Komentar
Share20Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BPOM: Makanan MBG Lewat 4 Jam Sudah Basi

  ASPEK.ID, JAKARTA  - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Dr. Taruna Ikrar mengatakan, makanan dalam program Makan...

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya Mengandung Merkuri, Ini Daftarnya

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran 26 produk kosmetik berbahaya sepanjang periode Oktober-Desember 2025 atau Triwulan IV 2025....

BPOM Pidanakan 2 Perusahaan Terkait Gagal Ginjal Akut

Kepala BPOM Penny Lukito menyampaikan, BPOM akan melaporkan dua perusahaan farmasi yang diduga menggunakan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In