ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memberlakukan aturan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Pemberlakuan PPKM Darurat untuk menekan kasus Covid-19.
“Setelah mendapatkan masukan dari para menteri, ahli kesehatan, dan juga kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam konferensi pers virtual yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan PPPKM Darurat ini, salah satu syarat bagi mereka yang akan melakukan perjalanan domestik harus memiliki kartu vaksin Covid-19.
Kartu vaksin ini wajib ditunjukkan saat melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bis, dan kereta api.
Syarat lainnya, jika menggunakan moda pesawat, harus membawa hasil PCR H-2 keberangkatan, serta tes swab antigen H-1 untuk moda transportasi lainnya.
Berikut bunyi aturan tersebut:
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.















