Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka korporasi dalam kasus pengolahan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan menetapkan 5 korporasi perusahaan timah yang perkara ini dalam tahap penyidikan.
Kelima korporasi itu meliputi PT(RBT), PT (SIP), PT (SBS), (TIN), dan CV (VIP).
Jampidsus Febrie Adriansyah menjelaskan bahwa Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing-masing perusahaan tersebut.
Kejagung menetapkan pembebanan kerusakan lingkungan dari PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.