ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menginspeksi seluruh pesawat Boeing seri Classics, yakni Boeing 737-300/400/500 mulai 11 Januari 2021 lalu.
Langkah tersebut sebagai tindak lanjut kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 tipe Boeing 737-500 PK-CLC yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu, Jakarta, pada Sabtu (9/1) pukul 14.40 WIB.
Pesawat dengan kode penerbangan SJ182 terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Tanggerang (CGK) dengan tujuan Bandara Supadio Pontianak, Kalimantan Barat (PNK).
Sriwijaya Air SJ182 kehilangan lebih dari 10.000 kaki ketinggian dalam waktu kurang dari satu menit, sekitar 4 menit setelah keberangkatan dari Jakarta usai mengalami delay sekitar 30 menit.
Di laman flighradar24.com, tertera informasi pesawat tersebut terjadwal berangkat pada pukul 13.40 WIB dan dijadwalkan tiba pukul 15.15 WIB. Pesawat itu mengangkut sebanyak 40 penumpang dewasa, 7 anak, 3 bayi dan 12 kru kabin.
Dari data yang dikumpulkan radar ADS-B dari Airnav Indonesia, tercatat pesawat mengudara pada pukul 14.36 WIB dan terbang menuju arah Barat Laut.
Pada pukul 14.40 WIB pesawat mencapai ketinggian 10.900 kaki, namun selanjutnya pesawat mulai turun dan data terakhir pesawat berada pada ketinggian 250 kaki hingga akhirnya hilang kontak.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati membenarkan adanya pemeriksaan khusus tersebut yang tertera dalam surat bernomor KP.004/1/10/DKPPU-2021.
“Ya, betul akan dilakukan inspeksi,” kata Adita dilansir Antara dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1).
Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kemenhub akan menunjuk tim untuk melakukan pemeriksaan khusus terhadap pengoperasian seluruh pesawat Boeing 737 Classics tersebut.
“Ini preventif action kepada pesawat tipe yang sama Boeing 737 Classics yang ada di Indonesia dan hal ini biasanya dilakukan di negara-negara lain untuk tindakan pencegahan,” katanya.
Pemeriksaan tersebut, meliputi AD compliance, inspeksi rutin dan major inspection dengan aprroved maintenance, termasuk component replacement status (status penggantian komponen), CPCP, SSID, SIP, ELT inspection.
Kemudian monitoring repetitive defect (pengawasan kerusakan yang berulang), pelatihan pilot kaitannya dengan weather avoidance (pencegahan cuaca) dan upset recovery training, pilot proficiency check (pemeriksaan kecakapan pilot).
Kemudian crew duty time terkait dengan pengalaman terbaru hingga pemeriksaan implementasi surat edaran pada masa pandemi COVID-19 berkaitan dengan kesiapan kru dan operasional pesawat dan lainnya.
Dalam surat tersebut, diinstruksikan bahwa seluruh operator Boeing 737 untuk menyiapkan dokumen salinan untuk pemeriksaan yang dapat menggunakan kerja dari rumah dengan cara komunikasi melalui surel, telepon, panggilan video, mempertimbangkan kondisi pandemi dan/atau onsite inspection.