• Latest
  • Trending
Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi Cegah Penyebaran Covid-19

Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi Cegah Penyebaran Covid-19

Kemendes Siapkan 1,8 Juta Ha Lahan untuk Ketahanan Pangan

Amran: Impor Pangan Ilegal Rugikan 115 Juta Petani

Bangunan Tahan Gempa Wajib Diberlakukan

Prof Dwikorita: Ada Potensi Besar Megathrust di Selat Sunda dan Mentawai-Siberut

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Boltara Tak Jadi Tersangka

Tol Japek II Selatan Makin Dekat Beroperasi, Jakarta-Bandung Diproyeksikan 45 Menit

Pemerintah Siapkan Rp 3,29 Triliun untuk Tuntaskan 3 Jalan Tol pada 2027

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Ditutup Merosot 107 Poin, 533 Saham Berakhir di Zona Merah

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Terjaring OTT, Bupati Bolmut Minta Maaf ke Warga Sebelum Ditahan KPK

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

BI: Uang Kertas Tetap Sah Meski Menkeu-Gubernur Berganti

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

QRIS Antarnegara Bisa  Dipakai di 6 Negara, Transaksi di Indonesia Rp5,9 Triliun

Prabowo Usul Bentuk Pengadilan Ad Hoc Usut BUMN Bermasalah di Masa Lalu

Prabowo Kumpulkan Petinggi Danantara, Menko hingga BRIN ke Istana

FOTO: Apel Korps Prajurit Wanita TNI Hari Kartini 2021

HUT TNI Batal Digelar di Monas

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

DPR Kaji Kekuatan APBN soal Wacana SD hingga Kuliah Negeri Gratis

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi Cegah Penyebaran Covid-19

by REDAKSI
April 12, 2020
in NEWS
Kemenhub Terbitkan Peraturan Pengendalian Transportasi Cegah Penyebaran Covid-19

ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pada 9 April 2020.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” jelas juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Sabtu (11/4).

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal yaitu: pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

BacaJuga

Amran: Impor Pangan Ilegal Rugikan 115 Juta Petani

Prof Dwikorita: Ada Potensi Besar Megathrust di Selat Sunda dan Mentawai-Siberut

Dirjen Bea Cukai Buka-bukaan Usai Dipanggil Prabowo

13 Orang yang Kena OTT KPK Bareng Bupati Boltara Tak Jadi Tersangka

Pemerintah Siapkan Rp 3,29 Triliun untuk Tuntaskan 3 Jalan Tol pada 2027

IHSG Ditutup Merosot 107 Poin, 533 Saham Berakhir di Zona Merah

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun Pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” ungkap Adita.

Adita menambahkan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” terang Adita.

Salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta, dimana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti: dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” jelas Adita.

Komentar
Share16Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kata Purbaya Usai Thomas Djiwandono Terpilih Jadi Deputi BI

Pajak Kapal Asing Bocor, Menkeu Ultimatum Kemenhub

ASPEK.ID, JAKARTA - Kebocoran penerimaan negara dari sektor pelayaran kembali jadi sorotan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberi tenggat keras...

Jakarta Banjir, Sejumlah Rute Bus Transjakarta Tak Beroperasi

Angka Kecelakaan Tinggi, Gunakan Transportasi Umum

Kemenhub menggelar program kampanye Pekan Nasional Keselamatan Jalan (PNKJ). Program tersebut dibuat karena saat ini angka kecelakaan masih terus naik....

Kemenhub Kembangkan Layanan KA di Aceh

Kemenhub Kembangkan Layanan KA di Aceh

Kemenhub  akan terus mengembangkan layanan kereta api perintis di wilayah Aceh.  Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In