ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian BUMN menyoroti kenaikan harga gula akibat perubahan harga gula hasil lelang holding Perkebunan Nusantara III atau PTPN III (Persero) melalui anak usahanya PTPN II (Persero).
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, angka 5 ribu ton tak mampu memengaruhi harga gula lantaran terpaut jauh dari total kebutuhan gula di Indonesia yang mencapai 3 juta ton.
“Kalau 5 ribu ton itu membuat harga gula di Indonesia menjadi seperti yang diberitakan, cukup aneh juga ya. Jangan terlalu mengada-ada bahwa 5 ribu ton bisa mempengaruhi yang membuat harga menjadi Rp 17 ribu, itu terlalu mengada-ada,” kata Arya Sinulingga di Jakarta, Rabu (29/4).
Kementerian BUMN dikatakan sosok yang juga menjabat sebagai Komisaris di PT Inalum (Persero) tetap akan menelusuri lebih jauh mengenai hal tersebut. Arya menyampaikan 5 ribu ton gula masih berada di gudang dan belum diserahkan kepada pembeli.
Arya mengatakan, proses lelang bersifat terbuka dan mencapai harga Rp 12.900 per kg atau di atas HET. Terkait hasil lelang tersebut, PTPN II langsung menyurati Kementerian BUMN.
“Kalau mereka mengembalikan ke harga HET nanti dikatakan PTPN menjual gulanya itu di bawah harga tender, nanti dibilang lagi kalau itu merugikan negara,” ucap Arya.
“Jadi ini gulanya belum diambil dari gudangnya, tidak mungkin 5 ribu ton pengaruhi harga pasar sampai bisa menaikan harga sampai Rp 17 ribu, kecuali PTPN yang kuasai dan monopoli harga pasar dan menerapkan itu untuk seluruh tendernya, kalau ini kan nggak,” jelas mantan Jubir TKN ini.
Diberitakan sebelumnya, PTPN II (Persero) telah melakukan lelang gula dengan harga tinggi melampaui HET yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 12.500 per kg, menjadi Rp 12.900 per kg.
Akibat tingginya harga lelang dari level produsen itu, harga gula di tingkat konsumen pun diyakini menjadi mahal dan berada di kisaran Rp17.000 per kilogram.
“Satgas Pangan sudah melakukan penindakan di Sumatera Utara atas tindakan PTPN II yang melakukan lelang produk gula sebesar Rp 12.900/kg, bervariasi,” kata Ketua Satuan Tugas Pangan Polri, Brigjen Polisi Daniel Tahi Monang dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/4).
Dikatakan Daniel, Satgas Pangan sempat menyegel perusahaan pelat merah tersebut dengan police line.
Namun, pihaknya sudah memperbolehkan PTPN II melanjutkan pelelangan gula, asalkan harganya di bawah HET. Sehingga, harga gula di konsumen bisa kembali ke Rp 12.500 per kilogram.























