ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian BUMN membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian BUMN.
Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 997 Tahun 2021 tanggal 24 Juni 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 713 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara Tahun Anggaran 2021.
Melansir laman resmi Kementerian BUMN, total jumlah formasi yang dibutuhkan di lingkungan kerja Kementerian BUMN adalah sebanyak 127 formasi.
Dari jumlah tersebut formasi umum dibuka sebanyak 107, Cumlaude atau lulusan terbaik 15, disabilitas sebanyak 3 formasi, serta Putra putri Papua dan Papua Barat sebanyak 2 formasi.
Formasi yang tersedia bisa dilamar oleh lulusan D4 atau S1 sesuai dengan jurusan yang dibutuhkan masing-masing jabatan.
Informasi lengkap tentang pendaftaran serta formasi CPNS 2021 di Kementerian BUMN bisa Anda lihat di laman https://bumn.go.id/career.