ASPEK.ID, JAKARTA – Kementerian Pertahanan Republik Indonesia angkat bicara terkait beredarnya dokumen yang menyebut Amerika Serikat memiliki kebebasan melintasi wilayah udara Indonesia.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Setjen Kemhan, Rico Ricardo Sirait, menegaskan bahwa kedaulatan udara nasional tetap sepenuhnya berada di tangan pemerintah Indonesia.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia,” kata Rico dalam keterangannya, Senin (13/4).
Rico menjelaskan, dokumen yang beredar saat ini bukanlah perjanjian final. Ia menyebut naskah tersebut masih berupa rancangan awal yang tengah dibahas secara internal maupun lintas instansi.
“Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi,” katanya.
“Dokumen tersebut bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia,” jelas Rico.
Ia juga menekankan, setiap kerja sama pertahanan dengan negara lain, termasuk dengan Amerika Serikat, akan selalu mengedepankan kepentingan nasional serta mengacu pada hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional.
Menurutnya, pemerintah memiliki kewenangan penuh untuk menerima atau menolak setiap bentuk kerja sama yang dinilai tidak menguntungkan.
“Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional,” ujarnya.
Dalam dokumen yang beredar, disebutkan adanya rencana pemberian izin bagi pesawat Amerika Serikat untuk melintasi wilayah udara Indonesia dalam konteks operasi darurat, penanganan krisis, hingga latihan bersama yang disepakati.
Meski begitu, Kemhan memastikan seluruh proses masih dalam tahap kajian dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah. Masyarakat pun diminta tidak langsung mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi.
Rico menegaskan, Indonesia tetap membuka kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, namun dengan prinsip saling menghormati dan tetap menjaga kedaulatan.
“Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara,” jelas Rico. []
























