• Latest
  • Trending

Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah Sesuai Protokol Kesehatan

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Media Internasional Soroti Hasil Survei Merosot Kepuasan Publik terhadap Prabowo

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Prabowo Usul Wisata Berkuda di 5 Destinasi Prioritas

Gerindra Teratas dengan 18,8%, Survei Indikator Ungkap Peta Baru Elektabilitas Partai

Dampak El Nino Bagi Kesehatan

Pemerintahan Prabowo Laksanakan Strategi Hadapi El Nino

Radio Merah Putih Promosi Kopdes Mengudara

Zulhas Bantah Pengadaan Kipas Angin Kopdes Rp 1,8 Triliun

Potensi Karbon Hutan Indonesia Kalahkan Amazon

79 IUP Masih Aktif di Aceh, FJL Ingatkan Pentingnya Lindungi Bentang Alam Tanah Gayo

Prabowo Resmikan Biosolar B50, Berapa Harga Jualnya di SPBU?

Guru Besar UPER Ingatkan Tantangan B50, Jangan Bergantung pada Sawit

Gempa 5,9 M Hentak Bengkulu

Gempa Kuat M 7,1 Hantam Kyushu Jepang, JMA Keluarkan Peringatan Tsunami

Nostalgia, KAI Hadirkan Livery Lokomotif Era 1953-1991

Reshuffle di KAI, Purnomo Sucipto Tak Lagi Jabat Komisaris

DPR-Pemerintah Sinkronkan Percepatan Pemulihan Pascabencana Sumatera

PWI Bakal Cabut Laporan Terhadap Hotman Paris Usai Dimediasi Dasco

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Juli 28, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah Sesuai Protokol Kesehatan

by REDAKSI
Juni 27, 2021
in LIFESTYLE, NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menetapkan COVID-19 sebagai bencana non-alam berupa penyakit yang wajib ditanggulangi, seiring peningkatan kasusnya yang kian meningkat dari hari ke hari.

Untuk itu, mereka yang sakit atau mungkin terpapar virus corona harus melakukan karantina mandiri. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala/gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk melakukan karantina mandiri secara tepat.

BacaJuga

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Media Internasional Soroti Hasil Survei Merosot Kepuasan Publik terhadap Prabowo

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Gerindra Teratas dengan 18,8%, Survei Indikator Ungkap Peta Baru Elektabilitas Partai

Pemerintahan Prabowo Laksanakan Strategi Hadapi El Nino

Bila isolasi diri ini tak dilakukan dengan benar dan berdisiplin, virus corona akan terus menyebar ke lingkungan sekitar.

Berikut ketentuan isolasi/karantina mandiri :

1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan

2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat

3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19

4. Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga

4. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.

5. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.

6. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)

7. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Komentar
Share21Tweet13SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

IDI: Kasus Covid-19 Naik, Perketat Prokes

Pakar kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban menyoroti peningkatan kasus COVID-19 signifikan di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir....

Tips Jika Aplikasi PeduliLindungi Mengalami Kendala

Status Warna Pada PeduliLindungi Berubah Otomatis Pasca Isoman

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang...

Kemenkes: Pasien COVID-19 Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri

Konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per Sabtu (05/02/2022), kasus harian konfirmasi...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Eks Dirut PGN Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Jual Beli Gas

Prabowo Targetkan BUMN Tinggal 350 Unit Akhir 2026

Media Internasional Soroti Hasil Survei Merosot Kepuasan Publik terhadap Prabowo

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

Polda Aceh Pecat Polisi yang Diduga Rampok Toko Emas di Aceh Selatan

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In