• Latest
  • Trending

Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah Sesuai Protokol Kesehatan

Pabrik BYD di Subang Serap 20 Ribu Tenaga Kerja Lokal

Ketua Periklindo Curhat di DPR: Mobil & Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat

PSBB Tekan IHSG ke Zona Merah

IHSG Loyo di Akhir Perdagangan, 354 Saham Ditutup Melemah

OJK Minta Industri Jasa Keuangan Sesuaikan Operasional

OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Dana Haji Rp 184 Triliun Disimpan di Mana? Ini Penjelasan Lengkap BPKH

Sore Ini, PT Angkasa Pura II Gelar RUPS RKAP

Putra Karni Ilyas Jadi Komisaris Independen Angkasa Pura

Jokowi Mulai Safari Politik ke Lampung, Kenakan Kemeja dan Topi Berlogo PSI

Kader PSI: Politik Jokowi Bukan Oligarki

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Baleg DPR Sepakat Bawa RUU Reforma Agraria ke Paripurna

Laba Bersih Siloam Hospitals Rp150 Miliar Selama Covid

Siloam Bakal Akuisisi 14 RS, Nilainya Tembus Rp6,91 Triliun

Rumah Mewah Silmy Karim Digeledah KPK, Puluhan Brimob Turun Mengawal

Silmy Karim Gugat KPK ke PN Jaksel, Persoalkan Penetapan Tersangka

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Ketentuan Isolasi Mandiri di Rumah Sesuai Protokol Kesehatan

by REDAKSI
Juni 27, 2021
in LIFESTYLE, NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia menetapkan COVID-19 sebagai bencana non-alam berupa penyakit yang wajib ditanggulangi, seiring peningkatan kasusnya yang kian meningkat dari hari ke hari.

Untuk itu, mereka yang sakit atau mungkin terpapar virus corona harus melakukan karantina mandiri. Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang tidak bergejala/gejala ringan bisa melakukan isolasi mandiri di rumah.

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan panduan bagi masyarakat untuk melakukan karantina mandiri secara tepat.

BacaJuga

Ketua Periklindo Curhat di DPR: Mobil & Motor Listrik Dilarang Naik Kapal Laut

Muazin Masjidil Haram Syekh Ibrahim Al Madani Wafat

IHSG Loyo di Akhir Perdagangan, 354 Saham Ditutup Melemah

OJK Resmi Terbitkan Aturan Demutualisasi BEI

Eks Bupati Pati Sudewo Dituntut Penjara 8,5 Tahun

Dana Haji Rp 184 Triliun Disimpan di Mana? Ini Penjelasan Lengkap BPKH

Bila isolasi diri ini tak dilakukan dengan benar dan berdisiplin, virus corona akan terus menyebar ke lingkungan sekitar.

Berikut ketentuan isolasi/karantina mandiri :

1. Selalu memakai masker dan membuang masker bekas di tempat yang ditentukan

2. Jika sakit (ada gejala demam, flu dan batuk), maka tetap di rumah. Jangan pergi bekerja, sekolah, ke pasar atau ke ruang publik untuk mencegah penularan masyarakat

3. Manfaatkan fasilitas telemedicine atau sosial media kesehatan dan hindari transportasi publik. Beritahu dokter dan perawat tentang keluhan dan gejala, serta riwayat bekerja ke daerah terjangkit atau kontak dengan pasien COVID-19

4. Selama di rumah, bisa bekerja di rumah. Gunakan kamar terpisah dari anggota keluarga lainnya, dan jaga jarak 1 meter dari anggota keluarga

4. Tentukan pengecekan suhu harian, amati batuk dan sesak nafas. Hindari pemakaian bersama peralatan makan dan mandi dan tempat tidur.

5. Terapkan perilaku hidup sehat dan bersih, serta konsumsi makanan bergizi, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir dan lakukan etika batuk dan bersin.

6. Jaga kebersihan dan kesehatan rumah dengan cairan desinfektan. Selalu berada di ruang terbuka dan berjemur di bawah sinar matahari setiap pagi (±15-30 menit)

7. Hubungi segera fasilitas pelayanan kesehatan jika sakit berlanjut seperti sesak nafas dan demam tinggi, untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

IDI: Kasus Covid-19 Naik, Perketat Prokes

Pakar kesehatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Prof Zubairi Djoerban menyoroti peningkatan kasus COVID-19 signifikan di Indonesia dalam beberapa pekan terakhir....

Tips Jika Aplikasi PeduliLindungi Mengalami Kendala

Status Warna Pada PeduliLindungi Berubah Otomatis Pasca Isoman

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyesuaikan Status Warna Kasus Konfirmasi pada Aplikasi PeduliLindungi berdasarkan kriteria Selesai Isolasi pada Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang...

Kemenkes: Pasien COVID-19 Tanpa Gejala Cukup Isolasi Mandiri

Konfirmasi positif COVID-19 di Indonesia terus mengalami kenaikan. Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per Sabtu (05/02/2022), kasus harian konfirmasi...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In