ASPEK.ID, JAKARTA – Akhirnya KH Abu Bakar Ba’asyir bin Abu Bakar Abud bisa menghirup udara bebas. Tokoh Islam Indonesia keturunan Arab ini bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti mengatakan, Ba’asyir menuju kediamannya dengan pengawalan dari Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Rombongan bersama keluarga Ba’asyir berangkat usai salat Subuh sekitar pukul 05.20 WIB pagi tadi, menempuh perjalanan darat langsung ke Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ba’asyir sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 Juni 2011. Baa’syir bebas setelah menjalani seluruh masa tahanan sesuai prosedur dan dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Berikut ini sejumlah fakta dan perjalanan kehidupan Abu Bakar Ba’asyir yang dihimpun Aspek.id dari berbagai sumber:
• 17 Agustus 1938, Abu Bakar Ba’asyir bin Abu Bakar Abud, biasa juga dipanggil Ustadz Abu dan Abdus Somad lahir di Jombang, Jawa Timur.
• 1959-1963, Abu Bakar Ba’asyir pernah menjalani pendidikan sebagai santri Pondok Pesantren Gontor, Ponorogo, Jawa Timur dan alumni Fakultas Dakwah Universitas Al-Irsyad, Solo, Jawa Tengah.
Perjalanan kariernya dimulai dengan menjadi aktivis Himpunan Mahasiswa Islam Solo. Selanjutnya ia menjabat Sekretaris Pemuda Al-Irsyad Solo, kemudian terpilih menjadi Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (1961), Ketua Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam, memimpin Pondok Pesantren Al Mu’min (1972) dan Ketua Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) 2002.
• 1972, Pondok Pesantren Al-Mukmin didirikan oleh Abu Bakar Ba’asyir bersama Abdullah Sungkar, Yoyo Roswadi, Abdul Qohar H. Daeng Matase dan Abdllah Baraja di Jalan Gading Kidul 72 A, Desa Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah.
• 1983, Abu Bakar Ba’asyir ditangkap bersama dengan Abdullah Sungkar. Ia dituduh menghasut orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia melarang santrinya melakukan hormat bendera karena menurut dia itu perbuatan syirik. Tak hanya itu, ia bahkan dianggap merupakan bagian dari gerakan Hispran (Haji Ismail Pranoto), salah satu tokoh DI/TI Indonesia Jawa Tengah. Di pengadilan, keduanya divonis 9 tahun penjara.
• 11 Februari 1985, kasusnya masuk kasasi, Ba’asyir dan Sungkar dikenai tahanan rumah dan mereka melarikan diri ke Malaysia. Dari Solo mereka menyebrang ke Malaysia melalui Medan. Menurut pemerintah AS, pada saat di Malaysia itulah Ba’asyir membentuk gerakan Islam radikal, Jamaah Islamiyah, yang menjalin hubungan dengan Al-Qaeda.
• 1985-1999, Aktivitas Baasyir di Singapura dan Malaysia ialah berdakwah yang dilakukan sebulan sekali dalam sebuah forum, yang hanya memakan waktu beberapa jam di sana. Menurutnya, ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Namun AS memasukkan nama Ba’asyir sebagai salah satu teroris karena gerakan Islam yang dibentuknya yaitu Jamaah Islamiyah, terkait dengan jaringan Al-Qaeda.
• 1999, Sepulangnya dari Malaysia, Ba’asyir langsung terlibat dalam pengorganisasian Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) yang merupakan salah satu dari Organisasi Islam baru yang bergaris keras. Organisasi ini bertekad menegakkan Syariah Islam di Indonesia.
• 10 Januari 2002, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo menyatakan akan segera melakukan eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap pemimpin tertinggi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) Abu Bakar Ba’asyir.
• 25 Januari 2002, Ba’asyir memenuhi panggilan untuk melakukan klarifikasi di Mabes Polri. Saat konferensi pers, pengacara Abu Bakar Ba’asyir, Achmad Michdan mengatakan, pemanggilan Abu Bakar Ba’asyir oleh Mabes Polri bukan bagian dari upaya Interpol untuk memeriksa Abu Bakar.
• 28 Februari 2002, Menteri Senior Singapura, Lee Kuan Yew, menyatakan Indonesia, khususnya kota Solo sebagai sarang teroris. Salah satu teroris yang dimaksud adalah Abu Bakar Ba’asyir Ketua Majelis Mujahidin Indonesia, yang disebut juga sebagai anggota Jamaah Islamiyah.
• 19 April 2002, Ba’asyir menolak eksekusi atas putusan MA, untuk menjalani hukuman pidana selama 9 tahun atas dirinya, dalam kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai asas tunggal pada tahun 1982. Ba’asyir menganggap AS berada di balik eksekusi atas putusan yang sudah kedaluwarsa itu.
• 20 April 2002, Ba’asyir meminta perlindungan hukum kepada pemerintah kalau dipaksa menjalani hukuman sesuai putusan kasasi MA tahun 1985. Sebab, dasar hukum untuk penghukuman Ba’asyir, yakni UU Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi kini tak berlaku lagi dan pemerintah pun sudah memberi amnesti serta abolisi kepada tahanan dan narapidana politik (tapol/napol).
• April 2002, Pemerintah masih mempertimbangkan akan memberikan amnesti kepada Abu Bakar Ba’asyir, yang tahun 1985 dihukum 9 tahun oleh MA. Dari pengecekan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Yusril Ihza Mahendra, ternyata Ba’asyir memang belum termasuk tahanan politik/narapidana politik (tapol/napol) yang memperoleh amnesti dan abolisi dalam masa pemerintahan Presiden Habibie maupun Abdurrahman Wahid.
• 8 Mei 2002, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memutuskan tidak akan melaksanakan eksekusi terhadap Abu Bakar Ba’asyir atas putusan MA untuk menjalani hukuman pidana selama sembilan tahun penjara. Alasannya, dasar eksekusi tersebut, yakni UU Nomor 11/ PNPS/1963 mengenai tindak pidana subversi sudah dicabut dan melanggar HAM. Sebaliknya, Kejagung menyarankan kepada Kejari Sukoharjo (Jawa Tengah) untuk meminta amnesti bagi Ba’asyir kepada Presiden Megawati Soekarnoputri.
• 8 Agustus 2002, Organisasi Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) mengadakan Kongres I di Yogyakarta untuk membentuk pimpinan Mujahidin. Abu Bakar Ba’asyir terpilih sebagai ketua sementara.
• 19 September 2002, Ba’asyir terbang ke Medan dan Banjarmasin untuk berceramah. Dari sana, ia kembali ke Ngruki untuk mengajar di pesantrennya.
• 23 September 2002, Majalah TIME menulis berita dengan judul Confessions of an Al Qaeda Terrorist di mana ditulis bahwa dia disebut-sebut sebagai perencana peledakan di Masjid Istiqlal tahun 1999. Time menduga Ba’asyir sebagai bagian dari jaringan terorisme internasional yang beroperasi di Indonesia. TIME mengutip dari dokumen CIA, menuliskan bahwa pemimpin spiritual Jamaah Islamiyah Ba’asyir ‘terlibat dalam berbagai plot’.
• 25 September 2002, Dalam wawancara khusus dengan Tempo, Ba’asyir mengatakan bahwa selama di Malaysia ia tidak membentuk organisasi atau gerakan Islam apapun. Selama di sana ia dan Abdullah Sungkar hanya mengajarkan pengajian dan mengajarkan sunah Nabi. Sebulan atau dua bulan sekali dia juga datang ke Singapura dan memang mengajarkan jihad dan ada di antara mereka yang berjihad ke Filipina atau Afganistan.
• 1 Oktober 2002, Ba’asyir mengadukan Majalah TIME sehubungan dengan berita yang ditulis dalam majalah tersebut tertanggal 23 September 2002 yang menurut Ba’asyir berita itu masuk dalam trial by the press dan berakibat pada pencemaran nama baiknya. Ba’asyir membantah semua tudingan yang diberitakan Majalah TIME.
• 11 Oktober 2002, Ba’asyir meminta pemerintah membawa Omar Al-Faruq ke Indonesia berkaitan dengan pengakuannya yang mengatakan bahwa ia mengenal Ba’asyir. Atas dasar tuduhan AS yang mengatakan keterlibatan Al-Farouq dengan jaringan Al-Qaeda dan aksi-aksi teroris yang menurut CIA dilakukannya di Indonesia, Ba’asyir mengatakan bahwa sudah sepantasnya Al-Farouq dibawa dan diperiksa di Indonesia.
• 14 Oktober 2002, Ba’asyir mengadakan konferensi pers di Pondok Al-Islam, Solo. Dalam jumpa pers itu ia mengatakan peristiwa ledakan di Bali merupakan usaha AS untuk membuktikan tudingannya selama ini bahwa Indonesia adalah sarang teroris.
• 17 Oktober 2002, Mabes Polri telah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada Baasyir. Namun Ba’asyir tidak memenuhi panggilan Mabes Polri untuk memberi keterangan mengenai pencemaran nama baiknya yang dilakukan oleh majalah TIME.
• 18 Oktober 2002, Ba’asyir ditetapkan tersangka oleh Polri menyusul pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afganistan juga sebagai salah seorang tersangka pelaku pengeboman di Bali.
• 3 Maret 2005, Ba’asyir dinyatakan bersalah atas konspirasi serangan bom 2002, tetapi tidak bersalah atas tuduhan terkait dengan bom 2003. Dia divonis 2,6 tahun penjara.
• 17 Agustus 2005, masa tahanan Ba’asyir dikurangi 4 bulan dan 15 hari. Hal ini merupakan suatu tradisi pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia. Ia dibebaskan pada 14 Juni 2006.
• 9 Agustus 2010, Ba’asyir kembali ditahan oleh Kepolisian RI di Banjar Patroman atas tuduhan membidani satu cabang Al Qaida di Aceh.
• 16 Juni 2011, Ba’asyir dijatuhi hukuman penjara 15 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.
• 8 Januari 2021, KH Abu Bakar Ba’asyir bebas murni setelah menjalani masa tahanan, dikurangi remisi 55 bulan.























