• Latest
  • Trending

Komunikasi di Kantor Pemerintah dan Swasta Wajib Berbahasa Indonesia

19 Kelompok Perhutanan Sosial di Aceh Dapat Pendampingan dan Akses Pembiayaan

19 Kelompok Perhutanan Sosial di Aceh Dapat Pendampingan dan Akses Pembiayaan

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Bawa 3 Koper Usai 6 Jam Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

Basarnas Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Selat Sunda

Basarnas Hentikan Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal Hilang di Selat Sunda

Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Bandara Syamsudin Noor, 12 Pesawat Terlambat

350 Pasukan Bela Diri Jepang Sulit Padamkan Karhutla di Kalbar

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

MBG Sudah Habiskan Rp 139,77 Triliun

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

RI Dorong QRIS Bisa Dipakai Antarnegara BRICS

Kemenhan-TNI Siapkan Awak Kapal Induk Giuseppe Garibaldi

Kapal Induk Indonesia Garibaldi Sudah di Perairan RI

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Prabowo Targetkan Dividen Danantara Tembus Rp 200 Triliun Tahun Ini

Prabowo Usul Wisata Berkuda di 5 Destinasi Prioritas

Prabowo Tuding Antek Asing Dalang Setiap Kerusuhan di Indonesia

Desember, Komisioner dan Dewan Pengawas KPK Dilantik

KPK Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Harga Emas Terancam Turun Lagi Usai The Fed Naikkan Suku Bunga

Sampah Jakarta 9.059 Ton/Hari, Mayoritas Sisa Makanan

Danantara Investasi Rp 2,8 T Sampah jadi Listrik di Bogor

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 18, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Komunikasi di Kantor Pemerintah dan Swasta Wajib Berbahasa Indonesia

by Zamzami Ali
Oktober 9, 2019
in Uncategorized

ASPEK.ID, JAKARTA – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019 lalu menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional dalam seluruh jenjang pendidikan.

Selain Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, atau bentuk lain yang sederajat pada tahun pertama dan kedua untuk mendukung pembelajaran.

Selain itu, bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar untuk mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.

BacaJuga

Aturan Baru Penerbangan Dalam Negeri saat Pandemi

SBY akan Hadiri Pemakaman Sudi Silalahi di TMP Kalibata

Jual Tol Cibitung-Cilincing ke Pelindo, Waskita Raup Rp2,4 Triliun

Harga Batubara Acuan Tembus USD161,63 per Ton

Pameran Alutsista TNI, Presiden: Bentuk Transparansi kepada Publik

Transportasi Pendukung PON XX Papua Dipastikan Siap

“Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, pendidikan agama, dan mata pelajaran terkait dengan pendidikan kewarganegaraan pada lembaga pendidikan asing atau satuan pendidikan khusus,” bunyi Pasal 24 ayat (2) Perpres ini.

Disebutkan juga, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan, paling sedikit digunakan dalam komunikasi antara penyelenggara dan penerima layanan publik, standar pelayanan public, maklumat pelayanan dan sistem infomasi pelayanan.

Baca Juga: Kado Indah Jokowi untuk TNI

Juknis Tata Cara Pelaksanaan Mutasi PNS

PNS Tetap Dapat THR, Gaji 13 dan Tunjangan di 2020

Dalam hal diperlukan untuk mempermudah pemahaman masyarakat penerima layanan publik, menurut Perpres ini, pelayanan administrasi publik di instansi pemerintahan dapat menggunakan bahasa daerah dan/atau bahasa asing sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia.

Bahasa Indonesia, menurut Perpres ini, wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia, atau perseorangan warga negara Indonesia.

“Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/atau bahasa Inggris, yang digunakan sebagai padanan atau terjemahan bahasa Indonesia untuk menyamakan pemahaman nota kesepahaman atau perjanjian dengan pihak asing,” bunyi Pasal 26 ayat (3) Perpres ini.

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran terhadap padanan atau terjemahan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini,  yang digunakan ialah bahasa yang disepakati dalam nota kesepahaman atau perjanjian.

Menurut Perpres ini, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional di Indonesia, yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah dan/atau masyarakat, baik dengan dukungan maupun tanpa dukungan pihak asing.

Baca Juga: Mengenal 4 Sosok Calon Menteri BUMN

Jatah Menteri Jokowi untuk Gerindra, Mungkinkah?

Daftar Menteri Jokowi yang Lolos dan Gagal ke Senayan

Dalam forum yang bersifat internasional sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, warga negara asing dapat menggunakan bahasa asing dan penyelenggara wajib menyediakan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia.

Komunikasi di Lingkungan Kerja Pemerintah dan Swasta Perpres ini menegaskan, bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta.

Komunikasi resmi sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, merupakan komunikasi antarpegawai, antar lembaga, serta antara lembaga dan masyarakat yang terkait dengan tugas dan fungsi lembaga pemerintah dan swasta, yang dilakukan secara lisan dan/atau tertulis dan dapat menggunakan media elektronik.

“Komunikasi resmi dengan lembaga internasional atau lembaga negara asing di lingkungan kerja pemerintah dan swasta dapat menggunakan penerjemah untuk membantu kelancaran komunikasi,” bunyi Pasal 29 Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan. Lembaga sebagaimana dimaksud terdiri atas lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah.

Komentar
Share18Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Tiga Skema Pemerintah Cegah PPPK Dirumahkan

Jakarta - Pemerintah menyiapkan tiga skema mendukung pemerintah daerah (Pemda) dalam memenuhi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)....

WFH ASN Resmi Berlaku, Perjalanan Dinas Dipangkas hingga 70%

Pensiun PNS Bisa Rp1 M, Ini Penjelasannya

Jakarta - Dana pensiun yang besar dapat dilakukan oleh pegawai negara atau aparatur sipil negara (ASN). Ha itu diungkapkan oleh...

CPNS Buka Lowongan Kerja di 8 Instansi pada Juni

DPR Pastikan Tak Ada Gaji ASN Dipotong & Mem-PHK PPPK

Jakarta -  Komisi II DPR RI memastikan tidak ada kebijakan pemerintah untuk merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In