ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Terbaru, penyidik memeriksa Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Surakarta, Ferry Sephta Indrianto (FER), untuk menelusuri dugaan pengaturan lelang proyek di wilayah Jawa Timur.
Ferry diperiksa sebagai saksi pada Rabu (11/2) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Dalam perkara ini, ia dimintai keterangan terkait kronologi proses pengondisian tender proyek DJKA.
“Pemeriksaan para saksi dalam perkara DJKA untuk wilayah Jawa Timur, soal kronologi proses pengaturan pelaksanaan lelang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (12/2).
Menurut Budi, Ferry diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta atau kontraktor. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran tersangka Sudewo (SDW).
“Dalam perkara ini, saksi FER sebagai kontraktor. Pemeriksaan ini untuk tersangka saudara SDW (Sudewo),” tandas Budi.
Sudewo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan KPK. Ia diduga terlibat dalam perkara ini saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024. Selain Sudewo, KPK juga telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka lain, termasuk dari unsur korporasi.
Tak berhenti di situ, KPK berencana memanggil seluruh anggota Komisi V DPR RI periode 2019–2024 untuk mendalami dugaan aliran dana dari proyek DJKA. Ketua Komisi V saat itu, Lasarus, turut disebut akan dimintai klarifikasi.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Unit kerja tersebut kini telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Perkara dugaan korupsi ini mencakup sejumlah proyek strategis perkeretaapian, antara lain pembangunan jalur ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso, pembangunan jalur kereta api di Makassar, empat proyek konstruksi dan dua proyek supervisi jalur kereta di Lampegan, Cianjur, serta proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera.
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga telah dikondisikan sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender. Penyidik mendalami adanya rekayasa proses lelang yang melibatkan sejumlah pihak untuk mengatur perusahaan pelaksana proyek.
KPK memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pengaturan proyek infrastruktur perkeretaapian tersebut. []























