ASPEK.ID, JAKARTA – KPK memanggil Plt Direktur Utama PTPN III Holding, Seger Budiharjo, terkait kasus dugaan suap distribusi gula. Seger dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Pieko Nyotosetiadi.
“Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PNO (Pieko Nyotosetiadi),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10/2019).
KPK juga memanggil Manager Finance PT KPBN, Rena sebagai saksi untuk tersangka Pieko.Dalam kasus ini, Pieko selaku pemilik PT Fakar Mulia Transindo ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi gula. Dia diduga memberi suap SGD 345 ribu ke Dirut PTPN III Dolly Pulungan.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana (IKL) sebagai tersangka penerima suap bersama Dolly. Mereka diduga melakukan suap terkait pendistribusian gula.