ASPEK.ID, JAKARTA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono memastikan kehadiran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Karena itu, pelaku usaha di sektor sawit diminta tidak cemas dengan kebijakan ekspor satu pintu yang akan mulai diterapkan pemerintah.
Penegasan itu disampaikan Sudaryono merespons kekhawatiran kalangan industri hilir sawit setelah harga tandan buah segar (TBS) petani mengalami penurunan.
Menurut Sudaryono, PT DSI akan berfungsi sebagai perusahaan pengelola sekaligus pengawas ekspor yang bekerja secara transparan dan akuntabel. Pembentukan perusahaan tersebut bertujuan menekan potensi kerugian negara akibat praktik-praktik yang selama ini diduga terjadi dalam perdagangan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis.
“Saya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait baik itu Danantara maupun saya lapor kepada Pak Mentan dan Pak Menko, disampaikan bahwa PT DSI adalah perusahaan pengelola dan pengawas, yang melakukan secara transparan dan akuntabel nantinya, kemudian tidak mengambil keuntungan. Saya ulangi, tidak mengambil keuntungan,” ujar Sudaryono, Minggu (31/5).
Ia menegaskan, pelaku usaha yang selama ini menjalankan bisnis sesuai aturan tidak perlu khawatir. Sebab, pemerintah tidak berniat mengganggu aktivitas usaha, melainkan menertibkan praktik-praktik yang dinilai merugikan negara, seperti under invoicing maupun transfer pricing dalam ekspor SDA strategis.
“Sehingga harusnya dengan adanya DSI ini pelaku usaha yang selama ini baik-baik saja itu tidak akan ada imbas apapun, tidak akan ada perubahan, tidak akan dirugikan. Tujuan dari diberlakukannya satu pintu ekspor ini bukan DSI diminta cari untung dari situ. Jadi objektifnya itu bukan untuk nyari untung di DSI, bukan, tapi objektifnya adalah menertibkan,” terang Sudaryono.
Pemerintah juga menyiapkan masa transisi selama tiga bulan sebelum kebijakan tersebut diterapkan secara penuh. Masa transisi akan dimulai pada awal Juni 2026.
“Selain itu juga kemudian ada tahapannya, sehingga kami berharap setelah ini tidak ada lagi kekhawatiran, khususnya adalah pengusaha di hilir dari industri sawit ini, yaitu siapa, refinery dan juga adalah eksportir,” kata dia.
Pada tahap awal yang dimulai 1 Juni 2026, kebijakan ekspor satu pintu akan berlaku untuk tiga komoditas strategis, yakni crude palm oil (CPO), batu bara, dan feronikel.
Dalam skema yang terintegrasi dengan sistem Bea Cukai tersebut, terdapat empat pihak yang terlibat, yakni eksportir, pemilik barang, importir, dan penerima barang. PT DSI nantinya wajib dicantumkan sebagai co-exporter dalam sistem ekspor.
Selama masa transisi, perusahaan masih diperbolehkan melakukan ekspor dengan mitra dagang yang selama ini bekerja sama dengan mereka. Namun, pemerintah menegaskan tidak boleh ada praktik manipulasi harga dalam transaksi ekspor.
Pemerintah menargetkan implementasi penuh kebijakan ekspor satu pintu tersebut dapat berjalan mulai 1 Januari 2027. []
























