Awang Faroek Ishak Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) meninggal dunia.
KPK mengatakan akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa surat perintah penyidikan atas nama yang bersangkutan akan dikeluarkan SP3 oleh KPK setelah surat kematian diterima dan diproses secara administrasi.
KPK berdukacita atas meninggalnya Awang Faroek. KPK sendiri sedang mengusut korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Awang Faroek Ishak (AFI), Mantan Gubernur Kaltim dua periode, 2008 – 2018 ini wafat di usia 76 tahun. Ia menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Umum Daerah Kanujoso Djatiwibowo (RSKD) Balikpapan pada Minggu (22/12/2024) malam, pukul 21.00 WITA.
Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik turut menyampaikan duka mendalam atas wafatnya Awang Faroek Ishak.
“Beliau adalah salah satu pemimpin terbaik Kalimantan Timur. Mari kita doakan semoga almarhum khusnul khotimah,” kata Akmal Malik.
Awang Faroek Ishak dikenal sebagai tokoh sentral pembangunan daerah. Ia berhasil meletakkan fondasi pembangunan Kalimantan Timur.
Lahir di Tenggarong, 31 Januari 1948 Awang Faroek Ishak merupakan anak ke-11 dari pasangan Awang Ishak dan Dayang Johariah. Pendidikan dasar dan menengahnya ditempuh di Tarakan dan Tenggarong.
Mantan Bupati Kutai Timur ini memulai karir birokrasinya di Kantor Gubernur Kaltim pada 1973. Kemudian, menjabat sebagai Wakil Rektor III di Universitas Mulawarman (Unmul) pada 1978 dan Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unmul pada 1982.