ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun, Maidi (MD), menikmati aliran dana hasil pemerasan dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp2,25 miliar selama masa jabatannya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dugaan penerimaan tersebut terjadi sejak periode pertama Maidi menjabat, yakni 2019-2024, dan berlanjut pada periode berikutnya 2025-2030.
Menurut Asep, pada kurun Waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan nilai sekitar Rp1,1 miliar. Selain itu, Maidi juga disinyalir memperoleh Rp200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor proyek pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek mencapai Rp5,1 miliar.
Tidak berhenti di situ, pada Juni 2025, KPK menduga Maidi kembali menerima dana sebesar Rp600 juta dari pengembang properti PT HB, yang ditransfer melalui rekening dalam dua tahap.
Sementara itu, pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) disebut memberikan uang sebesar Rp350 juta. Uang tersebut diduga merupakan imbalan atas pemberian izin akses jalan, yang dikamuflasekan sebagai uang “sewa” selama 14 tahun.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA,” ujar Asep, Rabu (21/1).
Dengan akumulasi tersebut—Rp1,1 miliar, Rp200 juta, Rp600 juta, dan Rp350 juta—total dugaan dana yang dinikmati Maidi mencapai Rp2,25 miliar.
Dalam perkara ini, KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta. Uang tersebut terdiri atas Rp350 juta yang disita dari Rochim Ruhdiyanto dan Rp200 juta dari Thariq Megah. Dana tersebut diduga merupakan bagian dari hasil pemerasan dengan modus imbalan proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Asep menegaskan bahwa dana CSR sejatinya diperuntukkan bagi kepentingan sosial dan lingkungan hidup, serta bertujuan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
“CSR bukan sumber keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Ketika dana tersebut disalahgunakan, masyarakat kehilangan kesempatan untuk menikmati fasilitas umum dan pelayanan yang semestinya,” pungkasnya. []
























