• Latest
  • Trending
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK ‘Warning’ Pejabat Soal Gratifikasi & Parsel Hari Raya

Syarat Berhaji 2021 Sudah Divaksin

Perputaran Uang Haji & Umrah Rp78 Triliun

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Golkar Dorong Dico Ganinduto di Pilkada Jawa Tengah

Airlangga Beberkan Motor Penggerak Ekonomi RI Kuartal II-2026

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Siapkan Skema Khusus MBG untuk Daerah Rawan Konflik

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

OTT KPK, Wahyu Setiawan Berharta Rp 12,8 Miliar

Naik Heli untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

Wan Malaya Jadi Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA dan Tuha Peut Kompak Dukung Keputusan DPP

Wan Malaya Jadi Pj Ketua PA Nagan Raya, KPA dan Tuha Peut Kompak Dukung Keputusan DPP

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Ekonomi Aman

SMRC; Jika Pillpres Sekarang, Prabowo Kalah

Istri Bupati Pemalang hingga Sekda Dibawa KPK ke Jakarta Naik Bus

Istri Bupati Pemalang hingga Sekda Dibawa KPK ke Jakarta Naik Bus

Pengamat Dorong Reshuffle, Golkar: Keputusan Ada di Prabowo

Golkar Soal Bupati Pemalang Kena OTT: Apa Mereka Tak Paham Bedakan Korupsi?

Buck Moon Hiasi Langit Malam Ini, Catat Waktu Terbaik Melihat Bulan Purnama Juli

Buck Moon Hiasi Langit Malam Ini, Catat Waktu Terbaik Melihat Bulan Purnama Juli

‘Gibran Mendengar’  Ajak Anak Muda Berani Maju

Gibran Hormati Kabinet Bayangan

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK ‘Warning’ Pejabat Soal Gratifikasi & Parsel Hari Raya

by Zamzami Ali
Mei 2, 2021
in NEWS
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Gedung KPK. [Foto: Dok. KPK]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Dalam SE tersebut, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Hal itu baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

BacaJuga

Perputaran Uang Haji & Umrah Rp78 Triliun

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Airlangga Beberkan Motor Penggerak Ekonomi RI Kuartal II-2026

BGN Siapkan Skema Khusus MBG untuk Daerah Rawan Konflik

KPK Sita Mobil Mewah dari Istri Kedua Bupati Kuansing

Naik Heli untuk Lantik KPPS, Anggota KPU RI Disanksi Peringatan Keras

“Diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait Hari Raya Idul Fitri 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya dilansir Antara di Jakarta, Minggu. (2/5).

KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” pintanya.

Selain itu, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” jelasnya.

Untuk informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Komentar
Share30Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pandemi Covid-19, Jamaah Salat Ied di Aceh Membludak

Pemerintah: Hari Raya Haji Kamis 29 Juni

Pemerintah melalui Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama menetapkan bahwa Hari Raya Iduladha 1444 H pada Kamis (29/6/2023).  Wakil...

Jasa Marga: 700.000 Kendaraan Belum Pulang ke Jabotabek

Jasa Marga: 700.000 Kendaraan Belum Pulang ke Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyebut masih terdapat hampir 700.000 kendaraan yang masih belum kembali ke wilayah Jabotabek hingga H+4...

Transaksi Selama Lebaran di Sabang Rp 7,3 M

Selama libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mulai dari tanggal 22-27 April 2023, Pemerintah Kota Sabang mencatat setidaknya...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Bahlil Buka-bukaan Soal Ratas Prabowo di Hambalang

Bahlil:  Ada Asing di Balik Kisruh Rempang

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Syarat Berhaji 2021 Sudah Divaksin

Perputaran Uang Haji & Umrah Rp78 Triliun

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Rombongan OTT Bupati Pemalang Tiba di KPK dengan Bus

Golkar Dorong Dico Ganinduto di Pilkada Jawa Tengah

Airlangga Beberkan Motor Penggerak Ekonomi RI Kuartal II-2026

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

BGN Siapkan Skema Khusus MBG untuk Daerah Rawan Konflik

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In