• Latest
  • Trending
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK ‘Warning’ Pejabat Soal Gratifikasi & Parsel Hari Raya

PTPN Siap Pasok 1 Juta Ton Sawit ke PLN

BPS: Faktor Ekonomi di 17 Provinsi Tumbuh di Atas Nasional

32 Kloter Penerbangan Garuda Saat Pemulangan Jemaah Haji Delay, Paling Parah 12 Jam

Biaya Haji 2027 yang Ditanggung Jamaah Rp54,6 Juta

Harga BBM Pertamax Turun Jadi Rp 11.800 Per Liter Mulai 1 Februari

Pertamina Siapkan 7 SPBU di Jalan ke Mandalika Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

252 Siswa di Jaktim Diduga Keracunan MBG, 26 Masih Dirawat

Survei: 6 dari 10 Warga Ingin Program MBG Dilanjutkan

Akhirnya, Corina Pulang Kampung

Harimau Sumatra di Seluruh Dunia Hanya Tersisa Sekitar 400 Ekor

Tiga Perempuan Indonesia Paling Berpengaruh di Asia Versi Fortune

Tiga Perempuan Indonesia Paling Berpengaruh di Asia Versi Fortune

Dolar AS Makin Kuat Setelah The Fed Naikkan Suku Bunga

BI: Cadangan Devisa RI US$146,5 Miliar per September 2026 Turun Dibandingkan Agustus

Wapres Gibran Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Wapres Gibran Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Letjen Iwan Setiawan Gantikan Mohammad Fadjar sebagai Pangkostrad

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Prabowo Sebut Alasan Kumpulkan 800 Pati TNI dan Polri di Istana

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Anak Usaha Garuda Ekspansi ke Oman, Dapat Izin Rawat Pesawat 20 Tahun

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Diputar Saat Mau Pidato, Bahlil Tepok Jidat

Bahlil Bocorkan Tiga Menteri di Bawah Kemenko Hilirisasi

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, Oktober 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KPK ‘Warning’ Pejabat Soal Gratifikasi & Parsel Hari Raya

by Zamzami Ali
Mei 2, 2021
in NEWS
Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

Gedung KPK. [Foto: Dok. KPK]

ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 tahun 2021 tanggal 28 April 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Dalam SE tersebut, KPK kembali mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Hal itu baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

BacaJuga

BPS: Faktor Ekonomi di 17 Provinsi Tumbuh di Atas Nasional

Pertamina Siapkan 7 SPBU di Jalan ke Mandalika Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

Survei: 6 dari 10 Warga Ingin Program MBG Dilanjutkan

Harimau Sumatra di Seluruh Dunia Hanya Tersisa Sekitar 400 Ekor

BI: Cadangan Devisa RI US$146,5 Miliar per September 2026 Turun Dibandingkan Agustus

Wapres Gibran Dukung Pengembangan Produk Kreatif Para Wirausahawan Muda

“Diminta untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait Hari Raya Idul Fitri 2021,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya dilansir Antara di Jakarta, Minggu. (2/5).

KPK juga meminta penyelenggara negara dan pegawai negeri agar memberikan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi dengan memanfaatkan kondisi pandemi COVID-19 untuk melakukan perbuatan koruptif.

Selain itu, KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

“Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya,” pintanya.

Selain itu, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

“Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” jelasnya.

Untuk informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Komentar
Share31Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Pandemi Covid-19, Jamaah Salat Ied di Aceh Membludak

Pemerintah: Hari Raya Haji Kamis 29 Juni

Pemerintah melalui Sidang Isbat yang digelar oleh Kementerian Agama menetapkan bahwa Hari Raya Iduladha 1444 H pada Kamis (29/6/2023).  Wakil...

Jasa Marga: 700.000 Kendaraan Belum Pulang ke Jabotabek

Jasa Marga: 700.000 Kendaraan Belum Pulang ke Jabotabek

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. menyebut masih terdapat hampir 700.000 kendaraan yang masih belum kembali ke wilayah Jabotabek hingga H+4...

Transaksi Selama Lebaran di Sabang Rp 7,3 M

Selama libur lebaran Hari Raya Idul Fitri 1444 H, mulai dari tanggal 22-27 April 2023, Pemerintah Kota Sabang mencatat setidaknya...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In