• Latest
  • Trending

KSP Moeldoko Bakal Punya Wakil Setingkat Wamen

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

CCTV Bongkar Aksi Sadis Pembunuhan Lansia di Pekanbaru, Menantu Diduga Terlibat

Fakta Baru Pembunuhan Lansia di Riau, Pelaku Sempat Incar 4 Nyawa

Tabrakan KA di Bekasi Timur: 4 Meninggal, 38 Korban Dievakuasi

31 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Rangkaian Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kisah Riski, Berangkat Haji dari Uang yang Diselamatkan Saat Kebakaran

Garudayaksa FC Raih Tiket Promosi ke Super League

Garudayaksa FC Raih Tiket Promosi ke Super League

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Sektor Logam hingga Properti Topang Investasi Q1 2026

Sektor Logam hingga Properti Topang Investasi Q1 2026

Ratusan Ribu Jamaah Haji Dikeluarkan dari Mekkah

Haji Ilegal Diancam Sanksi Berat, Bisa Dilarang Masuk Saudi 10 Tahun

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

SPBU Vivo Umumkan Kenaikan Harga Diesel Primus Jadi Rp30.890 Per Liter

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

KSP Moeldoko Bakal Punya Wakil Setingkat Wamen

by Zamzami Ali
Desember 26, 2019
in NEWS

ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2019 Tentang Kantor Staf Presiden. Menurut Perpres ini, Kantor Staf Presiden adalah lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, yang dipimpin oleh Kepala Staf Kepresidenan.

“Kantor Staf Presiden mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.

Disebutkan, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kantor Staf Presiden menyelenggarakan fungsi:

BacaJuga

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

Fakta Baru Pembunuhan Lansia di Riau, Pelaku Sempat Incar 4 Nyawa

31 Saksi Diperiksa, Polisi Dalami Rangkaian Kecelakaan Maut Kereta di Bekasi

Kisah Riski, Berangkat Haji dari Uang yang Diselamatkan Saat Kebakaran

Advertisement. Scroll to continue reading.

a. pengendalian program prioritas nasional untuk memastikan program-program dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.

b. pemberian dukungan percepatan pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis.

c. monitor dan evaluasi pelaksanaan program prioritas nasional dan isu strategis.

d. penyelesaian masalah secara komprehensif program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan.

e. pengelolaan isu strategis.

f. pengelolaan strategi komunikasi di lingkungan Lembaga Kepresidenan.

g. pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi.

h. penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan.

i. pelaksanaan administrasi Kantor Staf Presiden.

j. pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.

Organisasi

Menurut Perpres ini Kantor Staf Presiden terdiri dari: Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional.

Kepala Staf Kepresidenan, menurut Perpres ini, mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Staf Presiden dan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Adapun Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden.

“Kepala Staf Kepresidenan dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kantor Staf Presiden,” bunyi Pasal 6 ayat (3) Perpres ini.

Sementara Deputi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan, dan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kantor Staf Presiden sesuai bidangnya.

Tenaga Profesional, menurut Perpres ini, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi. Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud terdiri dari: Tenaga Ahli Utama, Tenaga Ahli Madya, Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil.

Perpres ini juga menyebutkan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Kepala Staf Kepresidenan dapat membentuk tim khusus dan gugus tugas lintas kementerian dan/atau lembaga terkait untuk penanganan masalah tertentu.

Selain itu, Kantor Staf Presiden dapat menggunakan jasa konsultan dari luar pemerintahan sepanjang diperlukan dan tidak merugikan kepentingan negara, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan, setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Pengangatan dan Pemberhentian

Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sementara Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala Staf Kepresidenan, dan Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Staf Kepresidenan.

“Masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan paling lama sama dengan masa bakti Presiden. Masa jabatan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa jabatan Kepala Staf Kepresidenan,” bunyi Pasal 17 ayat (1,2) Perpres ini.

Perpres ini juga menyebutkan, Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi dan Tenaga Profesional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau bukan Pegawai Negeri Sipil. Menurut Perpres ini, Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Menteri.

Sedangkan Wakil Kepala Staf Kepresidenan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Wakil Menteri. Adapun Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat struktural eselon I.a.

Tenaga Ahli Utama diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau pejabat eselon I.b. Tenaga Ahli Madya diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan JabatanPimpinan Tinggi Pratama atau pejabat eselon II.a, dan Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberi hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Administrator atau pejabat eselon III.a.

“Kepala Staf Kepresidenan, Wakil Kepala Staf Kepresidenan, Deputi, dan Tenaga Profesional yang bukan berasal dari Pegawai Negeri Sipil, apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon,” bunyi Pasal 26 Perpres ini.

Dalam Perpres ini juga disebutkan, di lingkungan Kantor Staf Presiden dapat diangkat paling banyak 5 (lima) orang Staf Khusus, yang bertanggung jawab kepada Kepala Staf Kepresidenan. Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus, menurut Perpres ini, diberikan setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.b.

Komentar
Share33Tweet21SendShareShare6Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Peringati Paskah, Moeldoko Ajak Indonesia Jaga Toleransi

PLN Tampilkan Kesiapan Ekosistem EV di Indonesia

Kepala Staf Kepresidenan Indonesia sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko membuka Periklindo Electric...

Jokowi ke Rumoh Geudong Kick off Penyelesaian Kasus HAM Berat

KSP: Jokowi Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Komprehensif

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) mengklaim sepanjang 2023, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kian fokus mengambil jalan penyelesaian pelanggaran Hak Asasi...

Dengan Dana Rp800 Miliar, PUPR Rehab Jalan Rusak di Lampung

KSP: Anies Tak Paham Masalah Daerah Diambil Pusat

Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan heran dengan Anies Baswedan yang menyinggung persoalan di daerah yang kerap diambil oleh...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Trick Band Rilis “Beri Aku Luka”, Gandeng Ninoy dalam Warna Pop Alternative Rock

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Dua Mantan Petinggi Pertamina Dihukum 4,5 Tahun dan 3,5 Tahun

Sekjen DPR Indra Iskandar Menang Praperadilan, Status Tersangka Gugur

Eks Wakil Ketua PN Depok Lawan KPK, Ajukan Praperadilan di PN Jaksel

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Pakar UI Bongkar 2 Skenario Jika AS Tolak Proposal Iran

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

PSS Sleman Resmi Kembali ke Kasta Tertinggi

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In