ASPEK.ID, JAKARTA – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Denny Indrayana memutuskan menggugat hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/6/2021).
Keputusan ini diambil setelah dirinya menggelar rapat bersama tim penasihat hukum pada Minggu (20/6/2021).
“Alhamdulillah, baru selesai rapat persiapan memasukkan permohonan sengketa hasil Pilgub Kalsel ke MK. Ulun, Dr. Bambang Widjojanto, Dr. Heru Widodo & tim kuasa hukum sepakat memasukkan permohonan besok Senin di MK. Kami bukan mau mengaku kalah, tp kami memang pantang menyerah,” kata Denny dalam akun Twitter pribadinya @dennyindrayana, Minggu (20/6/2021).
Denny mengatakan, dirinya kembali gugat ke MK bukan karena dirinya tidak ingin mengaku kalah dalam Pilgub Kalsel 2020. Sebab ia menilai terjadi banyak kecurangan dalam Pilgub Kalsel 2020.
“Karena ikhtiar menegakkan Pilgub Kalsel yang LUBER, JUJUR, ADIL, dan DEMOKRATIS, tanpa kecurangan, tanpa politik uang, memang amat layak diperjuangkan. Minta maaf, minta ampun, minta rela dan doa pian seberataan. Hormat Ulun,” katanya.
Sebelumnya, PJ Gubernur Kalsel Safrizal ZA menyatakan berdasarkan ketentuan, boleh saja gugat ke MK. Setelah pengumuman resmi, rekapitulasi, itu hak pasangan calon. Siapapun dapat challenge ke MK. Secara hukum diperkenankan.
“Saya kira itu konstitusional, kita ikuti saja, masyarakat agar tetap tenang karena pemilihannya sudah selesai,” ucapnya yang sudah empat kali menjabat Pj Gubernur Kalsel.
KPU tetap menggunakan Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilgub Kalsel 2020, seusai pemungutan suara pada Rabu (9/6/2021). Data dalam Sirekap tidak ditampilkan khusus hasil PSU, tapi diakumulasi dengan data hasil pilgub sebelum PSU.
Ada dua kandidat cagub dan cawagub bertarung dalam Pilgub Kalsel yakni paslon 01 Sahbirin Noor-Muhidin sebagai petahana, melawan paslon 02 Denny Indrayana-Difriadi Darjat atau H2D. Mereka memperebutkan 266.757 suara yang masuk dalam DPT di PSU Pilgub Kalsel 2020. Total ada 827 TPS terlibat.
Berdasarkan hasil akhir Sirekap (100%), Sahbirin-Noor unggul dengan 51,17% atau meraih 871.068 suara. Sedangkan H2D hanya 48,83% atau meraih 83.145 suara.
Suara masuk 100% dari PSU paslon 01 mendapat tambahan 119.252 suara. Lalu paslon 02 mendapat tambahan 57.067 suara. Suara sah mencapai 176.319 suara
























