ASPEK.ID, JAKARTA – Rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara PSU Pilgub Kalsel 2020 digelar di Hotel GSIgn pada Kamis (17/6/2021).
Tahapan PSU Pilgub Kalsel 2020 hanya diikuti KPU Kalsel, Bawaslu Kalsel, KPU dari daerah PSU, saksi dan tim pemenangan masing-masing Paslon. Pasangan calon tak hadir dalam proses penghitungan.
PJ Gubernur Kalsel Safrizal ZA meminta masyarakat bersyukur atas pengumuman hasil PSU, terlepas siapapun yang akan terpilih nantinya.
“Mudah-mudahan di akhir pleno nanti sudah diketahui dengan pasti, secara formal dan resmi siapa pemenang pemilihan umum beserta dengan jumlah suara yang diperoleh masing-masing,” kata Safrizal.
Safrizal mengimbau kepada masyarakat Provinsi Kalsel agar menyambut baik dan dengan suka cita terhadap pengumuman pemenang PSU Provinsi Kalsel
“Tentu saja siapapun yang terpilih, kita dukung agar melanjutkan kepemimpinan di Provinsi Kalsel dalam rangka pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Bersyukur,” ajak Safrizal disadur dari banjarmasinpost.
Terkait adanya salah satu paslon yang akan ke Mahkamah Konstitus, Safrizal mengatakan hal tersebut masih belum pasti.
“Berdasarkan ketentuan, boleh saja. Setelah pengumuman resmi hari ini, rekapitulasi, itu hak pasangan calon. Siapapun. Untuk melakukan challenge ke MK. Secara hukum diperkenankan. Namun kita tidak bisa memprediksi, karena pengumumannya saja belum. Jadi kita lihat nanti. Saya kira itu konstitusional, kita ikuti saja, masyarakat agar tetap tenang karena pemilihannya sudah selesai,” ucapnya panjang lebar.
Dalam rapat Paripurna DPRD Kalsel Safrizal menyatakan rapat Paripurna ini bakal menjadi yang terakhir yang ia ikuti di Kalsel.
“Saya sudah empat kali mengikuti rapat Paripurna di sini, berarti sudah empat bulan saya di sini, satu bulan sekali rapat paripurna,” ujarnya.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK meminta agar masing-masing pasangan calon bisa saling menghargai.
“Ini sudah tahapan akhir, bagi siapa yang menang kita hargai, dan yang kalah kita hormati, Kalimantan Selatan sudah kondusif jadi pasangan calon kita minta hentikan opini yang meresahkan warga,” ujarnya.
Dalam aturannya untuk menggugat ke MK jelas Supian selisih 1,5 persen bisa maju ke MK, sementara dalam PSU ini diperkirakan selisih suara di atas 2 persen.
“Kalau dilanjutkan ke MK lagi, kita sebagai pimpinan DPRD juga tidak tahu arah selama beberapa bulan ini, bahkan untuk PSU ini anggaran yang dihabiskan sudah Rp 23 miliar, kalau dilanjutkan bagaimana pembangunan di Kalsel ini,” jelasnya.















