ASPEK.ID, JAKARTA – Tiga maskapai penerbangan nasional akan diberikan sanksi karena melanggar protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menyebut pihaknya menerima laporan hasil pengawasan (LHP) oleh Otoritas Bandar Udara Wilayah II Kualanamu Medan bahwa ketiganya tak menerapkan prinsip jaga jarak (physical distancing) di dalam kabin pesawat.
“Kami pastikan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Novie seperti dikutip dari rilis, Jumat (25/9).
Padahal dalam peraturan kategori pesawat jet transport narrow body dan wide body untuk kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri hanya diperbolehkan mengisi kapasitas maksimal 70 persen dari kapasitas angkut.
Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2020 berupa sanksi denda administratif sebesar 250-3000 per penalti unit dengan tiap penaltinya sebesar Rp100 ribu.
Pemberian denda merupakan langkah Kemenhub untuk mengetatkan disiplin protokol covid-19 untuk memutus rantai penyebaran covid-19. Ia memastikan pihak mana pun akan dikenakan sanksi tegas jika terbukti melarang peraturan.
“Saya berharap semua perusahaan penerbangan dapat mematuhi ketentuan yang berlaku, bersama-sama kita terapkan protokol kesehatan dengan baik demi penerbangan yang selamat, aman dan sehat,” katanya.
























