• Latest
  • Trending
Gunakan Bus, 14 Ribu Orang Tinggalkan Jabodetabek

Layanan Bus AKAP Jurusan Jakarta Dihentikan

RUPST Pertamina Tetapkan Dua Komisaris Baru

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Gunung Anak Krakatau Berstatus Siaga, Kapal Lewat Selat Sunda Diminta Waspada

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Patra Niaga Terus Dorong Penggunaan Energi yang Lebih Baik

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Polda Terbitkan SP3 Eggi dan Damai, Jokowi Tunjukan Sikap Negarawan

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Media Malaysia Bahas 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Wapres Gibran Tinjau Penanganan Karhutla Kalteng

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

BRI dan BSI Siap Buka Rekening Massal

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Anggota DPR Masuk Desil 4, BPS Jelaskan Penyebab

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Alasan Helikopter Tak Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Target 200 Juta Penduduk Punya Buku Bank,  Usia 17 Tahun Otomatis Punya Rekening dan Saldo Rp50 Ribu

Buka Rekening 200 Juta Warga, Pemerintah Siapkan Rp11 Triliun

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Jumat, September 11, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Layanan Bus AKAP Jurusan Jakarta Dihentikan

by Zamzami Ali
Maret 30, 2020
in NEWS
Gunakan Bus, 14 Ribu Orang Tinggalkan Jabodetabek

Ilustrasi mudik. [Foto: Merdeka]

ASPEK.ID, JAKARTA – Layanan bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) dan bus pariwisata milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta trayek Jakarta akan dihentikan mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB.

Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, terutama dari DKI Jakarta sebagai episentrum Corona.

Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 1588/-1.819.611 Perihal Penghentian Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.

BacaJuga

Air Sungai Surut, Kalimantan Alami Kelangkaan BBM, Pertamina Pasok Melalui Darat

Wapres Gibran: Keselamatan Anak-anak Harus Jadi Prioritas  di Karhutla

Basarnas: Helikopter Sulit Cari Jurnalis Hilang karena Asap Anak Krakatau

Pertamina Pastikan Harga BBM Bersubsidi Tidak Naik

Eks Jubir KPK Temui Jokowi di Solo

Prabowo Instruksikan Cari 5 Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda

Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ini menindaklanjuti keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.

Berikut isi poinnya:

1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP dan bus pariwisata yang trayek asal tujuannya ke Jakarta dan pariwiata yang berdomisili di Jakarta.

2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1 di dalam terminal ataupun lokasi lainnya di wilayah Jakarta.

3. Pelaksanaan butir 1 dan butir 2 dilakukan mulai 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB

4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Komentar
Share60Tweet28SendShareShare8Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Masa Pengetatan Mudik Berakhir Hari ini

ASPEK.ID, JAKARTA - Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., akan menunggu kebijakan lebih lanjut dari pemerintah terkait diperpanjang atau...

Polda Metro Jaya Perpanjang Penyekatan dan Screening Pemudik

Usai Larangan Mudik, Ini Syarat Perjalanan Darat

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah masih memperketat perjalanan orang dalam negeri berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021...

Menko PMK Sebut Peniadaan Mudik Tidak Berhasil 100%, Tapi…

Menko PMK Sebut Peniadaan Mudik Tidak Berhasil 100%, Tapi…

ASPEK.ID, JAKARTA - Akhir pekan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah diprediksi bakal menjadi puncak arus balik masyarakat yang...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In