ASPEK.ID, JAKARTA – Layanan bus Antar Kota dan Antar Provinsi (AKAP) dan bus pariwisata milik Dinas Perhubungan DKI Jakarta trayek Jakarta akan dihentikan mulai Senin (30/3) pukul 18.00 WIB.
Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Indonesia, terutama dari DKI Jakarta sebagai episentrum Corona.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 1588/-1.819.611 Perihal Penghentian Layanan Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP) dan Pariwisata.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo ini menindaklanjuti keputusan Kepala BNPB Nomor 13 A Tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia.
Berikut isi poinnya:
1. Menghentikan operasional layanan semua bus AKAP, AJAP dan bus pariwisata yang trayek asal tujuannya ke Jakarta dan pariwiata yang berdomisili di Jakarta.
2. Penghentian operasional layanan bus sebagaimana butir 1 di dalam terminal ataupun lokasi lainnya di wilayah Jakarta.
3. Pelaksanaan butir 1 dan butir 2 dilakukan mulai 30 Maret 2020 pukul 18.00 WIB
4. Pelanggaran atas ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.