• Latest
  • Trending
Polda Metro Jaya Perpanjang Penyekatan dan Screening Pemudik

Usai Larangan Mudik, Ini Syarat Perjalanan Darat

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Prabowo: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar Demo

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

47 Dapur MBG Disetop, BGN Temukan Roti Berjamur hingga Lauk Basi

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

PN Jakpus Tolak Gugatan SK DPW PPP Jabar, Kepengurusan UU-Agus Solihin Sah

PTUN Jakarta Kuatkan SK Menkum, Mardiono Tetap Sah Pimpin PPP

Kejagung Jemput Paksa Kajari Sampang

Kejagung Amankan Kajari Serdang Bedagai dan Anak Buahnya

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Buron Kasus Penyekapan Pacar Selama 3 Tahun Akhirnya Ditangkap

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

Sigit dan Rachmat Kaimuddin Ditunjuk Pimpin Danantara Development Management Fund

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Panggil Anggota DPR Nabil Husein Terkait Kasus Rita Widyasari

Pemerintah Tak Hapus Cuti Hamil dan Haid di UU Cipta Kerja

Andi Gani Sebut 55 Ribu Buruh Terancam PHK dalam 10 Hari

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Rabu, Juni 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Usai Larangan Mudik, Ini Syarat Perjalanan Darat

by Zamzami Ali
Mei 19, 2021
in NEWS
Polda Metro Jaya Perpanjang Penyekatan dan Screening Pemudik

Ilustrasi. [Dok. Jasa Marga]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah masih memperketat perjalanan orang dalam negeri berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang dilakukan pada 18-24 Mei mendatang.

Untuk perjalanan via darat, pengetatan dilakukan kepada pengguna transportasi pribadi maupun umum seperti bus dan kereta api.

Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

BacaJuga

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Prabowo: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar Demo

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

Cilacap Temukan 100 Titik SPPG Fiktif, Ada di Kuburan hingga Hutan

Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Bantai Uzbekistan 5-0

Atau, dapat juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Hal ini penting sebab akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah apabila diperlukan.

Untuk pengguna kereta api antar kota, penumpang wajib menunjukkan keterangan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga bisa menunjukkan surat hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun sebelum keberangkatan.

Sementara bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Pengisian e-HAC juga diimbau bagi pelaku perjalanan barat baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.

Jika hasil tes covid-19 pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, maka perjalanan tidak dapat dilakukan baik menggunakan transportasi pribadi maupun transportasi umum.

Komentar
Share15Tweet10SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KAI Raih Penghargaan BUMN Transportasi Pengembang UMKM Terbaik

Pelanggan KA Jarak Jauh Kini Tak Perlu Antigen/PCR

Mulai keberangkatan 9 Maret 2022, pelanggan KA Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak...

Awasi Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Polri Jaga Ketat Pintu Masuk Indonesia

Penghapusan Syarat PCR-Antigen Bagi Penerima Vaksin Lengkap Diapresiasi

Anggota Komisi V DPR RI Irwan mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menghapus syarat tes PCR maupun antigen untuk pelaku perjalanan dalam...

Akses Jabodetabek Disekat, Polisi Sebar 19 Titik Pospam

Pelonggaran Syarat Perjalanan Domestik, Pemerintah Perlu Hati-hati

Pemerintah belum lama ini mencabut kewajiban tes Covid-19 seperti antigen dan PCR pada perjalanan dalam negeri. Anggota Komisi IX DPR...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Dikawal Pasukan Brimob, Kantor Bea Cukai Juanda Digeledah

Prabowo Sedih Copot Dadan Cs dari BGN

Prabowo: Hati-hati! Saya Tahu Siapa yang Bayar-bayar Demo

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo: Hanya di Indonesia Polisi Urus Pertanian, Tentara Turun ke Sawah

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

Sespri Prabowo Datangi Kediaman Jokowi, Pertemuan Tertutup Digelar 23 Menit

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In