ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah masih memperketat perjalanan orang dalam negeri berdasarkan Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 yang dilakukan pada 18-24 Mei mendatang.
Untuk perjalanan via darat, pengetatan dilakukan kepada pengguna transportasi pribadi maupun umum seperti bus dan kereta api.
Bagi pelaku perjalanan yang menggunakan kendaraan pribadi seperti mobil diimbau untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Atau, dapat juga melakukan tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melakukan perjalanan. Hal ini penting sebab akan dilakukan tes acak oleh Satgas Covid-19 di daerah apabila diperlukan.
Untuk pengguna kereta api antar kota, penumpang wajib menunjukkan keterangan RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Penumpang juga bisa menunjukkan surat hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun sebelum keberangkatan.
Sementara bagi penumpang bus antar kota antar provinsi (AKAP) akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Pengisian e-HAC juga diimbau bagi pelaku perjalanan barat baik menggunakan transportasi umum maupun pribadi.
Jika hasil tes covid-19 pelaku perjalanan negatif tetapi menunjukkan gejala, maka perjalanan tidak dapat dilakukan baik menggunakan transportasi pribadi maupun transportasi umum.





















