Sebelum konversi Bank Aceh dilakukan, ramai yang mengatakan kinerja Bank Aceh akan turun, laba turun, proses transaksi masyarakat Aceh terganggu, masyarakat akan panik dan berdampak pada resiko sistemik perbankan, pengangguran meningkat, dan investor keluar dari Aceh.
Masa itu, Gubernur Aceh Zaini Abdullah sebagai pemegang saham Pemerintah Aceh tidak bergeming. Sadar amanah pelaksanaan Syariat Islam sesuai tertera dalam UUPA ada di tangan Gubernur Aceh.
Dalam rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT. Bank Aceh pada 25 Mei 2015 diputuskan PT Bank Aceh yang konvensional ditutup dan dibentuk PT. Bank Aceh Syariah.
Ternyata semua apa yang dikhawatirkan tidak terjadi. Justeru, Bank Aceh menerima berbagai penghargaan pada tahun pertama setelah konversi, seperti “The Most Efficient Bank 2017” dan “The Most Reliable Bank 2017”.
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam acara “Indonesia Banking Award” pada 15 September 2017. Laba perusahaan juga meningkat.
Jika pada akhir 2016 laba Bank Aceh tercatat Rp101,82 miliar, medio 2017, pasca konversi labanya mengembang 104,82% menjadi Rp 207,89 miliar.
Saat ini Juni 2020, aset Bank Aceh telah mencapai Rp 25 triliun, dan hasil laba dibukukan Rp 545,850 miliar dan pembagian dividen kepada pemegang saham sebesar Rp 265 MIliar.
Transaksi berjalan seperti biasa. Masyarakat tidak panik. Saat ini Bank Aceh juga sudah ada aplikasi mobile banking, Action. Jadi Kenapa ragu?
Qanun LKS diujung tanduk. Bulan ini menentukan kesuksesan proses konversi perbakan Syariah. Goyangan pengusaha dan ahli hukum yang nyaman dengan riba semakin kuat.
Goyangannya semakin terasa karena berada dilingkaran pusaran kuasa. Tetapi Kita masih berharap Pemerintah Aceh teguh dengan Qanun yang dihasilkannya sendiri.
Karena jika Aceh sukses dengan Qanun LKS-nya, Aceh bisa membangun keunggulan komparatif ekonominya pada dimensi ekonomi Syariah, dan lompatan quantum pembangunan Aceh bisa terwujud setelah mandek dengan investasi nihil dan investasi buas mengeruk alam Aceh.
Oleh: Dr Hafas Furqani, M.Ec (Dosen Prodi Ekonomi Syariah UIN Ar-Raniry Banda Aceh)
























