ASPEK.ID, JAKARTA – Pandemi covid-19 ternyata berpotensi membuat koperasi mengalami permasalahan likuiditas. Ironisinya, bila kondisi ini dibiarkan dapat memicu penarikan simpanan besar-besaran atau rush money dari anggota dan masalah hukum.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengungkapkan banyak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang tak dapat mengembalikan pinjaman ke koperasi akibat pembatasan aktivitas masyarakat di tengah pandemi.
Selain itu, likuiditas koperasi juga rentan terganggu karena banyak penarikan dana dari anggota yang jumlahnya cukup signifikan. Namun, hal tersebut tak diimbangi dengan pemasukan dari pembayaran pinjaman anggota.
“Oleh karenanya untuk mengatasi permasalahan yang ada saat ini, kebijakan yang dilakukan pemerintah melalui program pemulihan ekonomi nasional di antaranya subsidi bunga, penempatan dana pemerintah, restrukturisasi kredit, penjaminan kredit modal kerja baru, pembiayaan investasi kepada koperasi, diperlukan,” ungkap Teten dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (30/9).
Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa ada 46 persen koperasi yang mengalami permasalahan utama pada permodalan.
Kemudian, sebanyak 36 persen koperasi mengalami masalah penjualan, 7 persen koperasi terkena masalah produksi dan distribusi, serta 4 persen koperasi mengalami masalah bahan baku
“Atas dasar itu dibutuhkan pinjaman modal kerja, relaksasi kredit, kelancaran distribusi, dan kepastian permintaan,” imbuh Teten.
Teten mengungkapkan pemerintah mengalokasikan dana untuk membantu sektor UKM sebesar Rp123,46 triliun dalam program pemulihan ekonomi.
























