ASPEK.ID, JAKARTA – Lembaga keuangan konvensional mengalihfungsikan kantor cabangnya menjadi lembaga syariah. Hal ini terjadi setelah qanun lembaga keuangan syariah (LKS) di Aceh diterapkan.
Setelah Bank BRI, Mandiri juga mengalihkan operasional kantor cabang konvensionalnya ke Bank Syariah Indonesia (BSI).
“Seiring dengan penerapan Qanun No. 11 Tahun 2018 yang mensyaratkan bahwa seluruh layanan keuangan di Provinsi Aceh harus berbasis syariah sebelum Januari 2022, Bank Mandiri juga mengalihkan sebagian besar asetnya di Provinsi Aceh kepada Bank Syariah Indonesia,” kata Corporate Secretary Bank Mandiri Rudi As Athurrida Jumat (16/4/2021) dikutip dari Liputan6.
Rudi mengatakan, ditargetkan, penyelesaian alihoperasi kantor cabang ini akan segera diselesaikan di tahun ini.
“Kami optimis dapat menyelesaikan pengalihoperasionalan seluruh cabang Bank Mandiri ke Bank Syariah Indonesia sebelum tahun ini berakhir,” katanya.
Hingga Maret 2021, 34 kantor cabang dari total 47 cabang Bank Mandiri di Aceh telah dialihoperasionalkan kepada BSI.
























