ASPEK.ID, JAKARTA – Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail, mengatakan biasa saja menara masjid di Depok, Jawa Barat dipasangi Based Transceiver Station (BTS).
Menurutnya, pemasangan BTS di menara masjid urusannya antara pihak yang bersangkutan dengan operator.
“Ini kan masalah hubungan para pihak saja, asal ada kesepakatan antara pihak operator dan pihak-pihak masjid saya kira tidak ada masalah,” kata Ismail, Senin (1/2/2021).
Dia menyatakan tetap harus memenuhi ketentuan perizinan membangun menara. Untuk izin tersebut diatur oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.
“Perlu IMB (izin mendirikan bangunan). Untum detail izin IMB ini silahkan ditanyakan di Pemda masing-masing,” katanya.
Instagram akun Bewara Negeri memposting penampakan menara salah satu masjid yang ditebengi antena Base Tranceiver Station (BTS). Klaimnya adalah Masjid Jami Nurul Huda, Grand Depok City, Kota Depok, Jawa Barat.
“Ini pernah ada program di 10 kota besar pada 2012 dan sempat jadi wacana juga pada 2019 era Menkominfo Rudiantara,” tulis akun tersebut.
Pada 2019, Menkominfo Rudiantara mengatakan sedang mengkaji peluang memanfaatkan menara masjid sebagai pengganti menara seluler (BTS).
“Sebetulnya kami sudah melakukan survei, kan masjid itu ada tower-tower-nya, itu bisa dimanfaatkan untuk BTS-BTS,” ujar Rudiantara Sabtu (18/5/2019).
























