ASPEK.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo secara resmi telah menunjuk Wakil Jaksa Agung, Arminsyah sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung.
Penunjukkan Plt Jaksa Agung tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 110/P Tahun 2019 tertanggal 21 Oktober 2019.
Arminsyah ditunjuk sebagai Plt menggantikan M Prasetyo yang telah berakhir masa jabatannya pada 20 Oktober 2019.
Ia akan mengisi posisi Jaksa Agung selama tiga bulan ke depan, hingga Presiden Jokowi menunjuk Jaksa Agung pada Desember 2019 atau Januari 2020.
Baca juga Jaksa Agung Minta OJK Belajar Dari Kasus Jiwasraya
Dr Arminsyah lahir di Padang, Sumatra Barat pada 3 Mei 1960, ia pernah menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Bagian Tindak Pidana Khusus, kemudian menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pada tahun 2011 ia diangkat menjadi Inspektur Pengawasan pada Jamwas, dan setahun setelah itu ia pun menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Selanjutnya Arminsyah pun diangkat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen dan pada tahun 2015 ia menjadi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Baca juga Profil Laksda Anwar Saadi, Jaksa Agung Muda Pidana Militer Pertama Kejagung