ASPEK.ID, JAKARTA – Kepala Badan Pendapatan Daerah (bapenda) Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Irwan Adnan, mendadak mencuri perhatian.
Irwan Adnan menjadi perbincangan publik lantaran memiliki harta kekayaan lebih dari Rp56 miliar dalam LHKPN 2019.
Kenaikan hartanya cukup fantastis karena dua tahun sebelumnya hartanya sekitar Rp 8,2 miliar. Harta tersebut terdiri atas 24 aset bidang tanah dan bangunan di Kota Makassar.
Selain itu, ada pula kendaraan mewah senilai R p3,8 miliar mulai dari Ford Mustang hingga Motor Harley Davidson XR. Lalu, ASN tersebut memiliki kas dan setara nonkas Rp 10 miliar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Tjahjo Kumolo menanggapi fenomena yang dialami oleh salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
Tjahjo menilai, tidak ada yang salah dengan PNS kaya. Setiap orang, kata dia, termasuk ASN berhak memiliki kekayaan yang banyak.
“PNS memiliki harta banyak ya boleh-boleh saja sepanjang hartanya dapat diklarifikasi dari mana,” katanya seperti dilansir laman Sindonews di Jakarta, Selasa (27/4).
Tjahjo menilai, ASN tersebut bisa saja kaya apabila menerima harta warisan dari orang tua atau memiliki bisnis keluarga, sehingga tidak ada hukum yang dilanggar.
Justru, yang menjadi permasalahan apabila harta tersebut berasal dari korupsi atas penyalahgunaan jabatan yang dimiliki oleh ASN yang bersangkutan.
“Bisnis keluarga atau warisan orang tua itu boleh,” imbuhnya.