ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menutup ekspor benih bening lobster (BBL) untuk mendorong geliat budi daya lobster dalam negeri, meningkatkan devisa melalui ekspor lobster konsumsi, pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan menjamin kelestarian BBL maupun lobster di alam.
Sejumlah langkah telah dilakukan Menteri Trenggono untuk mendukung pengembangan produktivitas budi daya lobster di Indonesia. Salah satunya membuka peluang kerja sama antara Indonesia dengan Vietnam.
Menteri Trenggono melakukan pertemuan dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Vietnam guna membahasnya.
“Kita pastikan akan memberikan ruang bagi pembudi daya di Vietnam untuk berusaha di Indonesia,” kata Menteri Trenggono, Rabu (21/7/2021).
Trenggono mengajak Vietnam memerangi praktik penyelundupan BBL yang masih terjadi. Menurutnya, praktik tersebut merupakan bagian dari IUU Fishing yang menjadi musuh global.
Ajakan kerja sama ini bentuk penegasan bahwa Indonesia maupun Vietnam berkomitmen memerangi praktik illegal fishing dan memiliki komitmen mengelola dan membangun sektor perikanan di negara masing-masing dengan cara berkelanjutan sesuai prinsip ekonomi biru.
“Di dalam negeri, kami juga tegas terhadap penyelundup benur. TNI dan Polri kami gandeng untuk ini dan siap memberikan sanksi tegas,” ujarnya.
Dubes RI untuk Vietnam Denny Abdi memastikan sudah membuka komunikasi dengan jajaran Pemerintah Vietnam mengenai rencana penguatan kerja sama bilateral dua negara, khususnya di bidang perikanan.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Menteri Pertanian dan Pembangunan Pedesaan yang membawahi bisnis kelautan dan perikanan di Vietnam. Kami sudah bertemu dengan beliau dan sudah sampaikan komitmen Pemerintah Indonesia,” ujar Denny.
Pihaknya mengatur pertemuan menteri dua negara untuk pembahasan kerja sama lebih lanjut. Denny menyebut, kerja sama ini berpotensi menjadikan Indonesia dan Vietnam sebagai sumber pangan laut (perikanan) dunia.
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang ekspor BBL melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2021.
Pengambilan biota laut tersebut dari alam boleh dilakukan hanya untuk mendukung kegiatan budi daya di dalam negeri.























