ASPEK.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima tujuh permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.
Diketahui, hari Rabu (30/12) kemarin merupakan hari terakhir pendaftaran permohonan perselisihan Pilkada.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dari tujuh permohonan tersebut, tiga permohonan diajukan secara online dan empat lainnya diajukan secara langsung.
Pertama, ada dua permohonan diajukan yakni oleh pasangan calon Nasrul Abit-Indra Catri serta pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni (Sumatera Barat).
Kedua, pasangan calon Cek Endra-Ratu Munawaroh (Jambi).
Ketiga, pasangan calon Denny Indrayana-Difriadi (Kalimantan Selatan).
Keempat, pasangan calon Ben Ibrahim S.Bahat-Ujang Iskandar (Kalimantan Tengah).
Kelima, pasangan calon Agusrin Maryono-Imron Rosyadi (Bengkulu).
Keenam, pasangan calon Isdianto-Suryani (Kepulauan Riau).
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menerima 114 permohonan PHP Bupati dan 14 permohonan Walikota. Total ada 135 perkara atau sengketa yang diajukan pada Pilkada serentak 2020.