• Latest
  • Trending
MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

MK Tolak Permohonan Uji Legitimasi Seleksi Capim dan Dewas KPK oleh Presiden

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

Survei: Kepercayaan Publik Terhadap Prabowo-Gibran  63,2%, Modal Sosial yang Sangat Berharga

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Temukan Praktik Joki Skripsi di 91 Persen Perguruan Tinggi

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Helikopter AS Hilang dari Radar Usai Kirim Sinyal Darurat di Laut Merah

Danantara Nilai Reformasi OJK Kunci Kredibilitas Pasar Modal

Target Ekonomi 8 Persen, Butuh Investasi Rp 13.000 Triliun

KPK: Pemanggilan Menteri ATR Nusron Wahid Tergantung Kebutuhan

KPK Panggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Astra Luncurkan Masker yang ada Kipas Angin

Astra International Tebar Dividen Rp3,89 T, Segini Jatahnya per Saham

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

Semen Padang Tunjuk Stefano Cugurra sebagai Pelatih Kepala Baru

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Oktober 6, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

MK Tolak Permohonan Uji Legitimasi Seleksi Capim dan Dewas KPK oleh Presiden

by REDAKSI
Januari 2, 2025
in BERITA TERBARU, HUKUM, NEWS
MK Hapus Aturan Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan Putusan Nomor 160/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Permohonan diajukan Boyamin Bin Saiman yang mengujikan Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) UU KPK. Pasal tersebut mengatur ihwal pemilihan calon pimpinan (capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh presiden.

Atas permohonan tersebut, MK menolak seluruhnya permohonan Pemohon yang bernama  Boyamin Bin Saiman. Pemohon sendiri mengajukan permohonan akibat hadirnya kerugian konstitusional yang berkenaan dengan tidak adanya kepastian hukum mengenai presiden atau pemerintah periode mana yang berhak membentuk panitia seleksi capim dan Dewas KPK.
MK dalam amar Putusan Nomor 160/PUU-XXII/2024 menyatakan menolak seluruh permohonan Boyamin Bin Saiman. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.

Adapun dalam pertimbangan MK menyatakan, Presiden terikat pada ketentuan dalam UU KPK dan berakhirnya masa jabatan pimpinan dan Dewas KPK. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan di lembaga tersebut.

BacaJuga

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

Dasco Bantah Rumor Surpres Pergantian Panglima TNI Sudah Masuk DPR

2 Tahun Prabowo-Gibran Selamatkan Rp 52 T

OJK: 38.796 Rekening Terindikasi Judi Online Minta Diblokir

“Selain itu, apabila diletakkan dalam sekuens waktu antara proses seleksi calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK sampai dengan pelantikan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK periode 2024-2029, yaitu pada sekitar pertengahan bulan Desember 2024 dan dikaitkan dengan waktu pelantikan DPR RI periode tahun 2024-2029 dan pelantikan presiden periode 2024-2029, logika yang digunakan oleh Pemohon akan berakibat pada tidak dapat dilantiknya pimpinan KPK dan Dewas KPK pada tepat pertengahan bulan Desember 2024,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan MK, Kamis (2/1/2025).

Apabila permohonan Pemohon dikabulkan, justru akan menimbulkan pemaknaan yang sempit terhadap penerapan Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK. Di mana norma tersebut menjadi sulit atau bahkan tidak dapat menyesuaikan dengan situasi serta sekuen waktu yang tersedia tatkala dilakukan seleksi hingga pengesahan capim dan calon Dewas KPK.

“Oleh karena itu, menurut mahkamah, norma Pasal 30 ayat (1) dan (2) UU KPK adalah cukup jelas. Sehingga tidak perlu diberikan pemaknaan lain berkenaan dengan presiden atau pemerintah mana yang berhak menerapkan norma a quo,” ujar Saldi.

Komentar
Share17Tweet11SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

MK: Gugatan Terhadap Ijazah Wapres Gibran Tidak Dapat Diterima

ASPEK.ID, JAKARTA-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 mengenai syarat pendidikan Wakil...

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

BREAKING NEWS: Gibran Tetap Wapres RI, MK Tak Terima Gugatan Syarat Pendidikan

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu...

UI:  Alasan Data Center AI Butuh Banyak Air

Danantara Bidik Investasi di Sektor Data Center

  ASPEK.ID, JAKARTA — Danantara incar sektor pusat data atau data center sebagai prioritas investasi berimbal hasil tinggi lewat penyelarasan...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In