• Latest
  • Trending

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

Prabowo Instruksikan Pembentukan Tim Khusus Atasi Banjir Jabodetabek

Istana Matangkan Aturan Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Dakwaan Rp6,5 Miliar, Noel Klaim Jadi Korban Framing KPK

Noel Kembali Sentil Purbaya, Singgung Potensi “Angkat Koper” ke KPK

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

DPR Resmikan Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI 2026-2031

Prabowo Beri Pesan Khusus ke Deputi Gubernur BI Thomas Djiwandono

OJK Gebuk PIPA dan REAL, Skandal IPO Terbongkar

Curi Barang Bukti Emas 1,9 Kg, Pegawai KPK Dipecat

KPK Perpanjang Penahanan Sudewo 40 Hari

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, Februari 10, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT Varia Intra Finance

by Muhammad Fadhil
Januari 25, 2026
in BERITA TERBARU, EKONOMI, NEWS

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Media Indonesia

ASPEK.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF). Keputusan ini diambil setelah PT VIF ditetapkan sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan.

Penilaian tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 yang telah diubah melalui POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Sebelumnya, OJK telah memberikan kesempatan kepada PT VIF untuk melakukan langkah-langkah perbaikan selama berada dalam status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, perusahaan tidak mampu memenuhi kriteria sebagai perusahaan pembiayaan yang dapat dipulihkan.

BacaJuga

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

Istana Matangkan Aturan Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT VIF dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri perusahaan pembiayaan yang sehat dan menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (25/1).

Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, PT Varia Intra Finance dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Selain itu, OJK mewajibkan PT VIF untuk menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak pencabutan izin. RUPS tersebut bertujuan memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan serta membentuk tim likuidasi.

OJK juga menegaskan bahwa PT VIF dilarang menggunakan kata “finance”, “pembiayaan”, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan dalam nama perusahaannya. []

Komentar
Share9Tweet6SendShareShare2Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Juda Agung Digadang Jadi Ketua OJK Definitif, Begini Respons Komisi XI

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi XI DPR RI masih menanti laporan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kekosongan pimpinan lembaga...

Ketua OJK Mahendra Siregar dan 2 Pejabat Tinggi Mundur Berjamaah

Ketua OJK Mahendra Siregar dan 2 Pejabat Tinggi Mundur Berjamaah

ASPEK.ID, JAKARTA - Tiga pejabat puncak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengajukan pengunduran diri secara bersamaan. Ketua Dewan Komisioner OJK...

OJK Optimistis Kredit Perbankan Tetap Tumbuh Positif di Awal 2026

ASPEK.ID, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan pertumbuhan kredit perbankan nasional tetap berada di jalur positif pada kuartal I...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

BPOM Temukan Kopi Lokal yang Picu Gagal Ginjal, Ini Mereknya

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Kejar Tax Ratio 12%, Purbaya Sikat Kongkalikong Pajak dari Dalam

Lelang 7 Seri SUN, Pemerintah Serap Rp 17,5 Triliun

Kemenkeu Ungkap Sudah Salurkan Rp 897 Triliun untuk BUMN Cs

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Hilirisasi Dongkrak Investasi Nasional, BKPM Catat Kontribusi 30% Sepanjang 2025

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

Kabar Duka, Ayahanda Danrem Lilawangsa, Mayor Pol (Purn.) Mohd. Yusuf Syah Tutup Usia

3 Nama dari PDIP Masuk Kabinet Prabowo-Gibran? Begini Jawaban Dasco

Dasco: 2 Persen Publik Tak Puas Jadi Bahan Introspeksi Prabowo

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

13 Desa di Aceh Belum Teraliri Listrik

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

I Made Wirawan Kembali Jadi Pemain Persib Usai Pensiun

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In