ASPEK.ID, BANDA ACEH – Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen, Aceh, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sanksi tersebut merupakan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang tertuang dalam Putusan Nomor PUT KKEP/19/VIII/2026 tertanggal 5 Agustus 2026.
RF sebelumnya ditangkap dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Bireuen pada 25 Juli 2026. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan 142 unit cartridge atau vape getar.
Berdasarkan hasil uji Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor LAB: 5396/NNF/2026 tertanggal 30 Juli 2026, cartridge atau vape getar tersebut dinyatakan mengandung etomidate yang termasuk narkotika Golongan II.
“Berangkat dari hasil sidang KKEP, oknum polisi Abripda RF telah dijatuhi sanksi PTDH,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, Selasa (11/8/2026).
Selain RF, Polda Aceh juga menjatuhkan sanksi terhadap Ipda FJ yang terlibat dalam pelaksanaan tugas penangkapan pelaku narkotika di Bireuen.
Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Ipda FJ dinilai melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP). Dia dinilai kurang berhati-hati dalam mengambil tindakan kepolisian sehingga terjadi peluru rekoset yang mengakibatkan seorang warga meninggal dunia.
Korban kemudian diketahui merupakan anggota TNI yang berdinas di Subden Pom Bireuen, yakni Pratu Galuh Nugraha.
“Terhadap Ipda FJ juga dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 10 tahun,” ujar Joko.
Joko mengatakan sanksi tegas tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Aceh dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lingkungan kepolisian.
Dia, sesuai arahan Kapolda Aceh Irjen Pol Ruddi Setiawan, mengingatkan seluruh personel Polda Aceh dan jajaran agar tidak mencoba menggunakan, terlebih terlibat dalam peredaran narkotika jenis apa pun.
Termasuk, kata dia, narkotika jenis baru berupa cartridge atau vape getar yang mengandung liquid etomidate.
“Siapa pun yang terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika akan ditindak tegas, walaupun ada personel yang terlibat. Jadi, jangan ada yang coba-coba bermain narkotika. Sanksinya akan dipecat,” tegas Joko.
Polda Aceh juga akan melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap personel. Pemeriksaan dilakukan melalui tes urine serta pemeriksaan terhadap vape yang digunakan oleh anggota.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan narkotika di lingkungan internal Polri.
Joko menegaskan setiap personel yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat. []
















