ASPEK.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Bogor.
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar USD 30 ribu atau senilai lebih Rp400 juta.
“Tim mengamankan barang bukti berupa uang sebesar USD 30 ribu atau lebih dari Rp 400 juta,” kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif kepada wartawan di Jakarta, senin (23/9/2019) malam.
Adapun mereka yang ditangkap KPK berjumlah sembilan orang, tiga diantaranya adalah Direksi Perum Perindo, selebihnya merupakan pegawai Perum Perindo dan pihak swasta.
Baca Juga:Direksi Perum Perindo Kena OTT KPK
“Diduga uang ini merupakan fee jatah kuota impor ikan jenis tertentu yang diberikan Perum Perindo pada pihak swasta. Salah satu jenis ikan yang teridentifikasi saat ini adalah ikan jenis frozen pacific mackerel atau ikan salem,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya mengatakan, KPK berhasil mengamankan sembilan orang dalam OTT yang dilakukan yang terdiri dari 3 direksi dan sisanya jajaran Perum Perindo serta pihak swasta.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan dan dalam waktu 24 jam ini akan ditentukan statusnya karena kami menduga ada indikasi penerimaan sejumlah uang terkait dengan fee kuota impor jenis ikan tertentu,” kata Febri di gedung KPK, Jakarta Selatan.
Febri melanjutkan, setelah pemeriksaan dalam 1×24 jam, pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status tersangka.