• Latest
  • Trending

Pajak Fasilitas Kantor Mulai Berlaku Juni

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

Dua Warisan Karya Eks Gubernur BI

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Pengganti Perry Warjiyo,  DPR Tunggu Usulan Prabowo

Efek Perry Mundur, Investor Wait & See

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Cs

BI Berikan Quantitative Easing untuk Pulihkan Ekonomi dari Covid-19

Maybank: Pengalaman Destry Modal Kuat Menjaga Kesinambungan Kebijakan Moneter BI

Mensesneg: Prabowo Terima Pengunduran Gubernur BI; Destry Damayanti Ganti Perry Warjiyo

Profil Destry Damayanti Pejabat Sementara Gubernur BI

Sritex Akui Tak Terdampak Langsung Virus Corona

Dua Pabrik Garmen di Jateng Tutup, Ribuan Karyawan Di-PHK

Mobil Terseret 30 Meter usai Ditabrak KA Gajayana di Bekasi, Sopir Meninggal

Mobil Terseret 30 Meter usai Ditabrak KA Gajayana di Bekasi, Sopir Meninggal

Mantan Dubes RI untuk Mesir Bachtiar Aly Meninggal Dunia

Mantan Dubes RI untuk Mesir Bachtiar Aly Meninggal Dunia

Mensesneg: Prabowo Terima Pengunduran Gubernur BI; Destry Damayanti Ganti Perry Warjiyo

Mensesneg: Prabowo Terima Pengunduran Gubernur BI; Destry Damayanti Ganti Perry Warjiyo

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Perry Warjiyo Mundur dari Jabatan Gubernur Bank Indonesia

Blue Food Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

Blue Food Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Juli 27, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pajak Fasilitas Kantor Mulai Berlaku Juni

by Murizal
Mei 11, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK

Ilustrasi gedung perkantoran.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan pajak natuna pada Juni 2023. Secara prinsip, pajak natura atau pajak kenikmatan adalah objek pajak penghasilan yang bersumber dari fasilitas yang diberikan perusahaan ke karyawan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini direktorat sudah melakukan finalisasi dan tinggal menunggu harmonisasi dengan peraturan yang lain di Kementerian Hukum dan HAM.

BacaJuga

Dua Warisan Karya Eks Gubernur BI

Pengganti Perry Warjiyo,  DPR Tunggu Usulan Prabowo

Efek Perry Mundur, Investor Wait & See

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Cs

Maybank: Pengalaman Destry Modal Kuat Menjaga Kesinambungan Kebijakan Moneter BI

Profil Destry Damayanti Pejabat Sementara Gubernur BI

“Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan,” ujarnya saat webinar, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menambahkan penerapan pajak natura berhubungan dengan nilai kepantasan yang diterima karyawan dari perusahaan.

“Pajak natura ini masih dalam progres tapi esensinya threshold (batasannya) ini kepantasan. Esensi pentingnya seperti yang dulu sampaikan, jenisnya jelas, basic pasti tidak, alat kerja pasti tidak,” ucapnya.

Secara jenisnya, ada natura yang merupakan penghasilan dan bukan penghasilan. Dia memastikan fasilitas alat kerja yang diterima karyawan tidak akan dikenakan pajak natura.

“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada , alat kerja tidak akan dikenakan (pajak natura) tapi ada semacam batasan,” pungkasnya.

Menurut Suryo PP 55/2022 yang terbit pada 20 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Maka itu, ketentuan pajak penghasilan dalam undang-undang tersebut berlaku sejak tahun pajak 2022.

“Pajak natura sebagai biaya bagi pemberi dan penghasilan bagi penerima telah diatur dalam UU HPP dan berlaku mulai tahun pajak 2022,” ucapnya.

Menurut dia penghasilan nontunai tersebut harus dihitung sendiri oleh wajib pajak. Kemudian dibayarkan paling lambat saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan tahunan pada 31 Maret 2023.

Meski begitu, dia menilai ketentuan terkait natura dan kenikmatan pada PP 55/2022 lebih banyak mengatur tata cara pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan itu sendiri.

“Pemotongan terhadap pajak atas natura tidak dilakukan selama 2022 dan akan dilakukan setelah peraturan menteri keuangan diterbitkan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ucapnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan nantinya pemerintah akan mengatur jenis natura yang masuk dalam objek pajak. Artinya, masih ada sejumlah natura yang dikecualikan sebagai objek pajak.

“Itu nanti kita atur mana yang termasuk bagian natura, mana yang tidak. Nanti ada PP batasan dan jenis tertentu akan diatur,” ucapnya.

Dalam UU HPP, sudah diatur lima jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura di daerah tertentu yakni daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Adapun peraturan terbaru atas natura bertujuan mendorong pengenaan pajak penghasilan yang lebih adil dan netral terkait dengan imbalan yang diberikan. Aturan terkait dengan pajak natura pada dasarnya tertuang Peraturan Pemerintah No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang Pajak Penghasilan.

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

5 Holding BUMN Belum Gandeng Ditjen Pajak

DJP: Babinsa dan Bhabinkamtibmas Hanya Pendamping Tugas Pajak, Warga Tidak Perlu Takut

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan keterlibatan Babinsa dari TNI AD dan Bhabinkamtibmas dari Polri dalam operasional perpajakan  tidak...

DPR Soroti Sulitnya Pecat Pegawai Pajak

DPR Soroti Sulitnya Pecat Pegawai Pajak

ASPEK.ID, JAKARTA - Komisi XI DPR RI menilai masih terdapat celah serius dalam regulasi yang menghambat penindakan tegas terhadap oknum...

BPK: Pajak Rp5,82 Triliun Belum Masuk Kas Negara

 Jakarta – BPK  menemukan indikasi adanya kekurangan penerimaan pajak sebesar Rp5,82 triliun berdasarkan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat alias...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Sinergi Pelindo Marine dan Pertamina Trans Kontinental, Dorong Pertumbuhan Perekonomian RI

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Erick Thohir: 65% Dana Pensiun di BUMN Bermasalah

Erick Thohir:  Polusi Udara Masalah Serius, BUMN Tanam 100 Ribu Pohon

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Pelindo Marine Ajak Berlayar Menuju Energi Bersih Lewat Program Podcastmar

Cegah QRIS Palsu di Masjid, Ini Saran untuk Jamaah

Dua Warisan Karya Eks Gubernur BI

DPR Minta Kejagung Serius Tangani Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Rp22 T

Pengganti Perry Warjiyo,  DPR Tunggu Usulan Prabowo

Efek Perry Mundur, Investor Wait & See

Polda NTB Tangkap Kasat Narkoba Polres Bima

Bareskrim Tangkap Kasat Narkoba Polres Tangsel Cs

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In