• Latest
  • Trending

Pajak Fasilitas Kantor Mulai Berlaku Juni

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Tips Cek Hoaks Via WA & Situs Resmi

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

Gencatan Senjata Diperpanjang, Trump Ingin Israel-Lebanon Bertemu di AS

Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Perang dengan Iran

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

Wamen Stella: Lulusan Vokasi Lebih Cepat Dapat Kerja Daripada S1

25,22 Juta Penduduk Indonesia Masih Miskin

BPS: Sensus Ekonomi 2026 Sudah 86 Persen

Rupiah Menguat 5 Poin ke Rp14.025

OJK: Dana Asing Masuk ke Pinjol Rp 17 Triliun

Awasi Penerapan Digital ID, Nezar Patria: Lindungi Konsumen dan Pengguna Layanan

Nezar Patria: 3 Strategis Dosen Hadapi AI Generatif

Capital Inflow Indonesia Rp4,37 Triliun, Kepercayaan Global Meningkat

BI Ubah Uang Rusak jadi Medali

Telkom Bukukan Pendapatan Positif Rp75,3 Triliun di Paruh Pertama 2024

Telkom Pangkas 34 Entitas Usaha

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pajak Fasilitas Kantor Mulai Berlaku Juni

by Aspek
Mei 11, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, NEWS, POLITIK

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerbitkan aturan pajak natuna pada Juni 2023. Secara prinsip, pajak natura atau pajak kenikmatan adalah objek pajak penghasilan yang bersumber dari fasilitas yang diberikan perusahaan ke karyawan.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan saat ini direktorat sudah melakukan finalisasi dan tinggal menunggu harmonisasi dengan peraturan yang lain di Kementerian Hukum dan HAM.

BacaJuga

Cuaca Panas Bisa Picu Miastenia Gravis, Kenali Gejalanya!

1.200 Personel Gabungan Amankan Duel Chelsea Vs AC Milan di SUGBK

Kebakaran Bapenda DKI Padam, 2 Mobil Damkar Masih Siaga

Tak Terima Dimarahi Nakhoda, ABK Bakar Kapal di Perairan Aru Maluku

Penyebar Hoaks Bisa Dijerat Dengan UU Tipikor

Jenderal AS Dorong Trump Akhiri Perang dengan Iran

“Natura pada prinsipnya sudah finalisasi, ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan,” ujarnya saat webinar, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo menambahkan penerapan pajak natura berhubungan dengan nilai kepantasan yang diterima karyawan dari perusahaan.

“Pajak natura ini masih dalam progres tapi esensinya threshold (batasannya) ini kepantasan. Esensi pentingnya seperti yang dulu sampaikan, jenisnya jelas, basic pasti tidak, alat kerja pasti tidak,” ucapnya.

Secara jenisnya, ada natura yang merupakan penghasilan dan bukan penghasilan. Dia memastikan fasilitas alat kerja yang diterima karyawan tidak akan dikenakan pajak natura.

“Natura ini kan ada yang memberi dan menerima. Jenisnya sudah ada , alat kerja tidak akan dikenakan (pajak natura) tapi ada semacam batasan,” pungkasnya.

Menurut Suryo PP 55/2022 yang terbit pada 20 Desember 2022 ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Maka itu, ketentuan pajak penghasilan dalam undang-undang tersebut berlaku sejak tahun pajak 2022.

“Pajak natura sebagai biaya bagi pemberi dan penghasilan bagi penerima telah diatur dalam UU HPP dan berlaku mulai tahun pajak 2022,” ucapnya.

Menurut dia penghasilan nontunai tersebut harus dihitung sendiri oleh wajib pajak. Kemudian dibayarkan paling lambat saat jatuh tempo penyampaian surat pemberitahuan tahunan pada 31 Maret 2023.

Meski begitu, dia menilai ketentuan terkait natura dan kenikmatan pada PP 55/2022 lebih banyak mengatur tata cara pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan itu sendiri.

“Pemotongan terhadap pajak atas natura tidak dilakukan selama 2022 dan akan dilakukan setelah peraturan menteri keuangan diterbitkan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik,” ucapnya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menambahkan nantinya pemerintah akan mengatur jenis natura yang masuk dalam objek pajak. Artinya, masih ada sejumlah natura yang dikecualikan sebagai objek pajak.

“Itu nanti kita atur mana yang termasuk bagian natura, mana yang tidak. Nanti ada PP batasan dan jenis tertentu akan diatur,” ucapnya.

Dalam UU HPP, sudah diatur lima jenis natura yang dikecualikan dari objek pajak. Pertama, penyedia makan/minum, bahan makanan/minuman bagi seluruh pegawai.

Kedua, natura di daerah tertentu yakni daerah yang memiliki potensi ekonomi tetapi tergolong sulit dijangkau menggunakan alat transportasi. Ketiga, natura karena keharusan pekerjaan. Keempat, natura yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes. Kelima, natura dengan jenis dan batasan tertentu.

Adapun peraturan terbaru atas natura bertujuan mendorong pengenaan pajak penghasilan yang lebih adil dan netral terkait dengan imbalan yang diberikan. Aturan terkait dengan pajak natura pada dasarnya tertuang Peraturan Pemerintah No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Bidang Pajak Penghasilan.

Komentar
Share19Tweet12SendShareShare3Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Demi Jaga Daya Beli Jepang Potong Pajak Makanan Jadi 1 persen

Demi Jaga Daya Beli Jepang Potong Pajak Makanan Jadi 1 persen

Tokyo - Pemerintah Jepang mulai April 2027 memotong tarif pajak konsumsi untuk makanan dari 8 persen menjadi 1 persen selama...

Purbaya Ragu Anggaran MBG Rp 335 T Terserap Penuh, Efisiensi Jadi Opsi

Purbaya Bantah Babinsa dan Bhabinkamtibmas Kutip Pajak

Jakarta - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak pernah mengerahkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan...

Danantara Dipacu Jadi Penggerak Utama Ekonomi Nasional Era Prabowo

Danantara Matangkan Uji Coba SPP-TDLN Bersama Bank

Jakarta — Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) mempersiapkan implementasi pemungutan PPN melalui sistem pemungutan pajak transaksi digital...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In