• Latest
  • Trending
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Pangkas 45 Peraturan Menteri jadi 3, BUMN Makin Ringan

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PT Timah Tbk Berhentikan Sementara Direktur Operasi dan Produksi Nur Adi Kuncoro

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

PSSI Akhiri Kerja Sama Dengan Kluivert

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Sayap Baru Garuda, Glenny Kairupan Ambil Alih Kemudi

Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

UU Baru BUMN: Kepala BP Bisa Terhindar dari Jerat Hukum Jika Terjadi Kerugian

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

IHSG Mendadak Anjlok, Ini Deretan Faktor Pemicunya

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

BGN Kembalikan Rp70 Triliun ke Kas Negara, Purbaya: “Belum Ada Uangnya”

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Selasa, November 18, 2025
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pangkas 45 Peraturan Menteri jadi 3, BUMN Makin Ringan

by Aspek
April 9, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, BUMN, NEWS
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Menteri BUMN Erick Thohir memangkas 45 peraturan menteri (Permen) menjadi hanya 3 permen yang disebut Omnibus Law ala BUMN. Perampingan aturan ini dinilai bisa memudahkan dalam menjalankan bisnis perusahaan pelat merah.

Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Chandra Hamzah menilai, dengan penataan regulasi yang dilakukan oleh Erick Thohir  menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN tersebut, akan semakin mudah menjalankan BUMN. Alasannya adalah pertama, pengelola BUMN menjadi lebih mudah mendapatkan rujukan.

BacaJuga

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Saatnya Menatap ke Depan dan Menyatu untuk Tumbuh

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kedua, dengan semakin mudahnya mendapatkan rujukan hukum, maka pengambilan keputusan di BUMN menjadi jauh lebih cepat. Ketiga, dengan ditegaskannya hanya tiga peraturan Menteri BUMN yang berlaku di seluruh BUMN, maka para pengembil keputusan di BUMN menjadi terbebas dari rasa khawatir.

“Menjadi Lebih mudah, lebih cepat, dan tidak khawatir ada (peraturan) yang terlewatkan. Cukup kembali ke ketiga buku peraturan itu. Kita lebih cepat memahami. Kalau dahulu sangat terbuka kemungkinan terjadinya Conflicting atau pertentangan (antar peraturan),” ujar Chandra dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Sosialisasi tiga peraturan Menteri BUMN yang baru pertama kali diberikan kepada kalangan BUMN pada 27 Maret 2023. Ketiga peraturan tersebut yakni:

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Chandra menambahkan, ruang untuk memperbaharui setiap peraturan pun menjadi semakin mudah. Sebagai contoh, ketika kita ingin menambahkan sesuatu yang belum ada, maka tinggal ambil bab tertentu saja, lalu kita perdalam, kita perbaiki.

“Misalnya, ingin mengatur BUMN ekspansi ke luar negeri, ya tinggal ambil saja bab tentang itu. Bab tertentu saja, kemudian mengubahnya sedikit saja. Tanpa perlu mengubah puluhan peraturan yang lain,” katanya.

Chandra mengutarakan bahwa peran BUMN sebagai lokomotif perekonomian nasional sekaligus menjadi buffer atau pionir bagi sektor – sektor yang belum tersentuh swasta akan menjadi semakin jelas dasar hukumnya.

Cukup mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

“Untuk menjadi pionir pada industri tertentu, BUMN dapat ditugaskan sehingga nanti setelah jalan, BUMN bisa beralih ke yang lain,” pungkasnya.

 Syarat Jadi Komisaris BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk menjabat komisaris di perusahaan BUMN. Ini juga jadi bagian perampingan aturan yang jadi perhatian Erick Thohir.

Ketentuan ini tertuang dalam Pertaruran Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini diteken Erick Thohir pada 20 Maret 2023 lalu.

Aturan mengenai persyaratan dimulai pada Pasal 15 Permen BUMN tersebut. Ada beberapa syarat, yakni syarat materiil, syarat formal, dan syarat lain.

Pada kategori syarat lain ini, tepatnya pasal 18 Permen BUMN, mengatur kalau calon komisaris bukan anggota partai politik, bukan anggota DPR dan syarat lainnya. Termasuk adanya aturan kalau calon komisaris BUMN harus yang taat pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir,” seperti tertulis pada Pasal 18 Ayat 1 huruf g, dikutip Rabu (5/4/2023).

Syarat lain yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 ini diantaranya, huruf a. bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Huruf b. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk penjabat kepala/wakil kepala daerah. Huruf c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/Anak Perusahaan yang bersangkutan.

Komentar
Share22Tweet14SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

HUT Jokowi Dihadiahi Surat Larangan Pakai Bank Konvensional

Kapitalisasi Pasar BSI Rp116 Triliun Masuk 5 Besar BUMN Terbesar

Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) masuk dalam jajaran 5 besar Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau anak...

Survei:  Karyawan BUMN hingga TNI/Polri Prevalensi Obesitas Tertinggi

Survei:  Karyawan BUMN hingga TNI/Polri Prevalensi Obesitas Tertinggi

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis hasil survei kesehatan Indonesia (SKI) tahun 2023 yang salah satunya menunjukkan bahwa ada beberapa...

11 Bulan Tak ke Kantor, Sri Mulyani Mau Sewakan Kantor Kemenkeu

Menkeu Sebut Kategori BUMN yang Perlu Ditutup

Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah melakukan klasterisasi pengelolaan BUMN sesuai dengan kinerja dan kepentingan dalam...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Alasan Honda Hadirkan Dua Sedan Terbaru di Tanah Air

Alasan Honda Hadirkan Dua Sedan Terbaru di Tanah Air

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Profil Harry Budi Sidharta yang Kini Jadi Wakil Direktur Utama PT Timah

Rombak Direksi, PT Timah Kini Punya Wadirut

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In