• Latest
  • Trending
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Pangkas 45 Peraturan Menteri jadi 3, BUMN Makin Ringan

Kader PSI Minta Jokowi jadi Ketum PSI

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Prabowo Panggil Sejumlah Menteri Bahas Karhutla

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Parlemen Malaysia Tegur Prabowo Pakai Bahasa Jawa Kasar

Intelektual Dukung Prabowo Copot Menteri Haji

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

DPR: Apresiasi Kepemimpinan Kapolri Gagalkan Penyelundupan 1 Ton Ketamin

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Polda Metro Jaya Panggil Dandhy Terkait Kasus Film Pesta Babi

Tiga Alarm yang Menguji Keseriusan Negara

10 Relawan Gugur saat Padamkan Karhutla

Jimly Asshiddiqie: Alex Noerdin Bukan Orang Jahat

Eks Ketua MK: Polemik Ijazah Gibran Hanya Habis Waktu dan Energi, Publik Harus Rasional

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

Kapolri Cek Lab Narkotika Terbesar di Ri di Aceh

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

Pangkas 45 Peraturan Menteri jadi 3, BUMN Makin Ringan

by Aspek
April 9, 2023
in BERITA TERBARU, BERITA UTAMA, BUMN, NEWS
Laba Bersih BUMN Rp61 Triliun di Kuartal III 2021

Menteri BUMN Erick Thohir memangkas 45 peraturan menteri (Permen) menjadi hanya 3 permen yang disebut Omnibus Law ala BUMN. Perampingan aturan ini dinilai bisa memudahkan dalam menjalankan bisnis perusahaan pelat merah.

Komisaris Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN Chandra Hamzah menilai, dengan penataan regulasi yang dilakukan oleh Erick Thohir  menjadi tiga Peraturan Menteri BUMN tersebut, akan semakin mudah menjalankan BUMN. Alasannya adalah pertama, pengelola BUMN menjadi lebih mudah mendapatkan rujukan.

BacaJuga

Jokowi Hadiri Rakorda PSI Bogor di Sentul International

Negara Terbanyak Berutang ke China, RI Nomor 32

Warga Tiongkok, Myanmar, Thailand, & Malaysia Terlibat di Pabrik Sabu di Aceh

Faktor BNPB Belum Rekomendasi Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Kemenag Akan Ajak Pegawai Bersarung dan Berpeci

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla

Kedua, dengan semakin mudahnya mendapatkan rujukan hukum, maka pengambilan keputusan di BUMN menjadi jauh lebih cepat. Ketiga, dengan ditegaskannya hanya tiga peraturan Menteri BUMN yang berlaku di seluruh BUMN, maka para pengembil keputusan di BUMN menjadi terbebas dari rasa khawatir.

“Menjadi Lebih mudah, lebih cepat, dan tidak khawatir ada (peraturan) yang terlewatkan. Cukup kembali ke ketiga buku peraturan itu. Kita lebih cepat memahami. Kalau dahulu sangat terbuka kemungkinan terjadinya Conflicting atau pertentangan (antar peraturan),” ujar Chandra dalam keterangannya, Jumat (7/4/2023).

Sosialisasi tiga peraturan Menteri BUMN yang baru pertama kali diberikan kepada kalangan BUMN pada 27 Maret 2023. Ketiga peraturan tersebut yakni:

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.

Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN.

Chandra menambahkan, ruang untuk memperbaharui setiap peraturan pun menjadi semakin mudah. Sebagai contoh, ketika kita ingin menambahkan sesuatu yang belum ada, maka tinggal ambil bab tertentu saja, lalu kita perdalam, kita perbaiki.

“Misalnya, ingin mengatur BUMN ekspansi ke luar negeri, ya tinggal ambil saja bab tentang itu. Bab tertentu saja, kemudian mengubahnya sedikit saja. Tanpa perlu mengubah puluhan peraturan yang lain,” katanya.

Chandra mengutarakan bahwa peran BUMN sebagai lokomotif perekonomian nasional sekaligus menjadi buffer atau pionir bagi sektor – sektor yang belum tersentuh swasta akan menjadi semakin jelas dasar hukumnya.

Cukup mengacu pada Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN.

“Untuk menjadi pionir pada industri tertentu, BUMN dapat ditugaskan sehingga nanti setelah jalan, BUMN bisa beralih ke yang lain,” pungkasnya.

 Syarat Jadi Komisaris BUMN

Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan aturan baru mengenai syarat untuk menjabat komisaris di perusahaan BUMN. Ini juga jadi bagian perampingan aturan yang jadi perhatian Erick Thohir.

Ketentuan ini tertuang dalam Pertaruran Menteri BUMN Republik Indonesia Nomor Per-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini diteken Erick Thohir pada 20 Maret 2023 lalu.

Aturan mengenai persyaratan dimulai pada Pasal 15 Permen BUMN tersebut. Ada beberapa syarat, yakni syarat materiil, syarat formal, dan syarat lain.

Pada kategori syarat lain ini, tepatnya pasal 18 Permen BUMN, mengatur kalau calon komisaris bukan anggota partai politik, bukan anggota DPR dan syarat lainnya. Termasuk adanya aturan kalau calon komisaris BUMN harus yang taat pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

“Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama 2 (dua) tahun terakhir,” seperti tertulis pada Pasal 18 Ayat 1 huruf g, dikutip Rabu (5/4/2023).

Syarat lain yang tercantum dalam Pasal 18 ayat 1 ini diantaranya, huruf a. bukan pengurus partai politik, calon anggota legislatif, dan/atau anggota legislatif pada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Huruf b. bukan calon kepala/wakil kepala daerah dan/atau kepala/wakil kepala daerah, termasuk penjabat kepala/wakil kepala daerah. Huruf c. tidak sedang menduduki jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN/Anak Perusahaan yang bersangkutan.

Komentar
Share24Tweet15SendShareShare4Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

KopDes Soft Launching pada Oktober 2026

Tiga Kunci Keberhasilan Kopdes

  ASPEK.ID, BANDUNG - Keberhasilan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) bergantung pada kolaborasi yang kuat antara pemerintah desa, pengurus...

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bakal Akuisisi Sritex, Pemerintah Siapkan Investasi US$ 6 Miliar

ASPEK.ID, JAKARTA - Pemerintah berencana membentuk badan usaha milik negara (BUMN) di sektor tekstil melalui akuisisi sejumlah perusahaan, termasuk PT...

Prabowo: Indonesia akan Bangkit, Tak Ada yang Bisa Membendung

Prabowo Tutup 290 BUMN Rugi, Negara Hemat Rp50 Triliun

  ASPEK.ID, JOMBANG - Presiden Prabowo Subianto menyatakan, pemerintah telah menutup 290 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rugi. Hasilnya...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In