ASPEK.ID, JAKARTA – Fraksi PDIP di DPR RI menolak usulan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra terkait penentuan ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu.
Anggota Fraksi PDIP, Said Abdullah, menilai skema yang mengaitkan ambang batas dengan jumlah komisi DPR tidak cukup menjamin keterwakilan dalam proses pengambilan keputusan.
“Karena kalau hanya komisi saja, kemudian satu orang, maka representasi keterwakilannya itu tidak akan terpenuhi,” ujar dia di kompleks parlemen, Senin (4/5).
Saat ini, jumlah alat kelengkapan dewan (AKD) DPR periode 2024-2029 mencapai 19, terdiri dari 13 komisi dan enam badan. Jika mengacu pada usulan Yusril, maka partai politik harus memiliki minimal 13 kursi di DPR agar bisa membentuk fraksi.
Namun Said berpandangan, angka tersebut masih belum ideal. Ia menyebut, jumlah kursi minimal seharusnya dua kali lipat dari total AKD, yakni 38 kursi per partai atau fraksi.
“Dulu, seingat saya, saya pernah menyampaikan, yang ideal itu jumlah komisi plus AKD ada 6, itu artinya 19 kali 2, 38 kursi. Itulah jumlah minimal,” kata Said.
Atas dasar itu, PDIP mengusulkan ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 5,5 hingga 6 persen, dari saat ini sebesar 4 persen.
“Karena enggak mampu satu orang di satu komisi itu tidak punya kemampuan. Minimal dua orang satu komisi, dua orang di AKD, itu baru make sense,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah meminta DPR untuk mengkaji ulang besaran ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini.
Sementara itu, Yusril sebelumnya mengusulkan agar partai yang tidak memenuhi syarat kursi minimal tetap bisa bergabung dalam fraksi gabungan atau bergabung dengan partai besar. Ia menilai langkah tersebut dapat mencegah hilangnya suara pemilih.
“Dengan demikian, maka tidak ada suara yang hilang dan itu cukup adil bagi kita semua,” kata Yusril usai menghadiri acara Bimbingan Teknis Anggota DPRD di Jakarta, Rabu (29/4). []
























