PT Pegadaian bicara gugatan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap PT Pegadaian atas dugaan pelanggaran hak cipta layanan Tabungan Emas yang dimiliki perusahaan.
Vice President of Corporate Communication PT Pegadaian Basuki Tri Andayani menyatakan sudah mendengar kabar tersebut dan perusahaan sedang mempelajari berkas gugatan tersebut.
“Kami sudah menerima berkas gugatan tersebut dan sedang dipelajari dengan seksama. Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi prinsip GCG, kami akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan mematuhi regulasi pemerintah maupun ketentuan hukum lainnya. Selain itu kami juga berkomitmen untuk melindungi hak-hak konsumen, agar tidak terdapat kerugian nasabah,” jelas Basuki Jakarta, Senin (16/5/2022)
PT Pegadaian (Persero) digugat sebesar Rp 322,5 miliar perihal investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan Tabungan Emas. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Arie Indra Manurung melalui kuasa hukumnya, Usman.
Dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat, Senin (16/5/2022), gugatan dengan nomor perkara 40/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2022/PN Niaga Jkt.Pst itu telah didaftarkan pada 10 Mei 2022.
Penggugat menyatakan diri sebagai pihak yang pertama kali menciptakan sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram. Menurut penggugat, mengatakan Tabungan Emas yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat.
“Menyatakan investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” yang dikeluarkan oleh Tergugat merupakan Pelanggaran Hak Cipta atas Ciptaan Milik Penggugat yaitu sistem investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut Goldgram,” bunyi petitum tersebut.
Penggugat meminta agar tergugat dihukum dengan cara membayar kepada Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil, diantaranya kerugian materiil sebesar Rp. 222.500.000.000, dan kerugian immateriil Rp. 100.000.000.000. Sehingga total hukuman yang diminta sebesar Rp 322,5 miliar.
Penggugat meminta pengadilan menghukum tergugat untuk menghentikan dan/atau menutup investasi dan transaksi jual beli emas/logam mulia yang disebut dengan “Tabungan Emas” setelah putusan diucapkan.
“Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp 100.000.000 per hari akibat kelalaiannya dalam menjalankan putusan ini,” tulis petitum tersebut.























