ASPEK.ID, JAKARTA – Menteri BUMN Erick Thohir melakukan perombakan terhadap susunan manajemen PT Asuransi Kredit Indonesia atau Askrindo (Persero).
Askrindo merupakan perusahaan pelat merah dan salah satu anggota Holding BUMN Perasuransian dan Penjaminan, Indonesia Financial Group (IFG).
Kementerian BUMN melakukan pemberhentian terhadap Iskandar Simorangkir dan mengangkat dua Komisaris Independen, yakni Heru Kreshna Reza dan Kemal Arsjad.
Keputusan itu tertuang dalam SK Menteri BUMN Nomor: SK-13/MBU/01/2021 dan SK Direktur Utama PT BPUI (Persero) Nomor : 01/SK-DIR/RUPS-AP/BPUI/I/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota-anggota Dewan Komisaris PT Asuransi Kredit Indonesia.
Heru Kreshna Reza diketahui merupakan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VII Badan Pemeriksa Keuangan.
Sedangkan Kemal Arsjad merupakan salah satu produser film nasional dengan beberapa karya yang terkenal diantaranya Sang Penari dan Garuda di Dadaku 2.
Berikut ini adalah susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Askrindo (Persero):
Dewan Komisaris
Komisaris Utama: Widodo Ekatjahjana
Komisaris: Agustina Murbaningsih
Komisaris: Encep Sudarwan
Komisaris: M Khoerur Roziqin
Komisaris Independen: Heru Kreshna Reza
Komisaris Independen: Kemal Arsjad
Dewan Direksi
Direktur Utama : Dedi Sunardi
Direktur Keuangan : Liston Simanjuntak
Direktur Teknik : Vincentius Wilianto
Direktur Kepatuhan dan SDM : Kun Wahyu Wardana
Direktur Operasional Ritel : Anton Fadjar Siregar
Direktur Operasional Komersil : Dwi Agus Sumarsono
Profil Singkat
PT Askrindo (Persero) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam asuransi/penjaminan yang berdiri tanggal 6 April 1971 berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1/1971 tanggal 11 Januari 1971.
PT Askrindo mengemban misi dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) guna menunjang pertumbuhan perekonomian Indonesia. Peran PT. Askrindo (Persero) dalam pemberdayaan UMKM adalah sebagai lembaga penjamin atas kredit yang disalurkan oleh perbankan kepada UMKM.