ASPEK.ID, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) saat ini tengah mendalami proses transaksi keuangan antara PT Askrindo (Persero) dan anak usahanya, PT Askrindo Mitra Utama (AMU).
Pendalaman tersebut dilakukan penyidik dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi di PT AMU.
Direktur Penyidikan JAMPidsus Kejagung Febrie Adriansyah, mengatakan, kasus tersebut menyangkut pengelolaan keuangan di PT AMU yang ada kaitannya dengan kebijakan-kebijakan perusahaan induk.
“Terkait pengelolaan keuangan. Penyidik melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan itu yang menimbulkan kerugian di Askrindo,” kata Febri sebagaimana dilansir Antara saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (30/6).
Hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, termasuk kerugian negara masih dalam penelusuran.
Penyidik pada Senin (28/6) telah memeriksa tiga orang saksi, dua mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo dan satu kepala divisi.
Ketiganya adalah AH selaku mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo, diperiksa terkait penyerahan komisi dari Perwakilan PT AMU kepada Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo.
Saksi kedua, AKW selaku mantan Pimpinan Cabang KCU PT Askrindo, diperiksa juga terkait penyerahan komisi dan saksi ketiga NP selaku Kepala Divisi Pemasaran Ritel dan Jaringan PT Askrindo, diperiksa terkait pemasaran produk asuransi PT Askrindo.
Pada Selasa (29/6) tiga pejabat PT AMU juga ikut diperiksa, yakni AB selaku Kepala Bagian SDM dan Umum PT AMU, diperiksa terkait pemasaran dan produk PT AMU.
Saksi kedua, MF selaku anggota Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) PT Askrindo diperiksa terkait hasil audit keuangan PT AMU.
Yang ketiga, saksi PAI selaku Kepala Satuan Pengawas Internal PT Askrindo, diperiksa terkait hasil audit keuangan PT AMU.






















