ASPEK.ID, JAKARTA – Masa tugas Dewan Pengawas dan Dewan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan berakhir pada 19 Februari 2021.
Dewan Direksi sebelumnya ditetapkan sesuai dengan Kepres Nomor 24/P Tahun 2016 tanggal 16 Februari 2016.
Presiden Jokowi pun menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 97/P Tahun 2020 Tentang Pembentukan Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Dewan Direksi BPJS Kesehatan.
Jokowi menunjuk Suminto sebagai ketua Panitia Seleksi, Daniel Tje sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota serta Hasbullah Thabrany, Krishna Jaya, Sudarso Kaderi Wiryomo, Yanuar Nugroho dan Yulita Hendrartini sebagai anggota dan Ricky Radius Siregar sebagai Sekretaris.
Pansel akan bertugas menyusun dan menetapkan jadwal kegiatan pendaftaran, seleksi, pengumuman dan penetapan calon anggota dewan pengawas dan calon anggota Direksi BPJS Kesehatan.
Pansel akan menetapkan dan melaksanakan tata kerja pendaftaran, seleksi dan pengumuman, menerima pendaftaran dan seleksi administrative serta mengumumkan nama calon anggota dewan pengawas dan dewan direksi ke masyarakat.
Pansel juga melakukan penilaian kompetensi dan integritas moral Calon Anggota Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi BPJS Kesehatan. Masa kerja panitia seleksi ini terhitung sejak ditetapkan keputusan Presiden sampai ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Pansel dibebankan kepada APBN pada Dewan Jaminan Sosial Nasional,” tulis pengumuman tersebut.
























