ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah akan membuka kembali program Kartu Prakerja yaitu pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau peningkatan kompetensi pekerja, termasuk bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Semua warga negara Indonesia yang berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal boleh mendaftar.
Namun, Kartu Prakerja tidak dapat diberikan kepada: Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ASN, TNI Polri, Kepala Desa dan perangkat desa, Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMN/BUMD.
Kabar rencana peluncuran program Kartu Prakerja Gelombang 18 ini disampaikan oleh Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, kepada Antara di Jakarta, Kamis (5/8).
“Saat ini kami masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja. Segera setelah ada keputusan akan kami umumkan,” katanya.
Bagi yang sudah memiliki akun, Louisa mengimbau untuk masuk ke dashboard Kartu Prakerja agar memperbarui data diri, termasuk update KTP serta informasi status kebekerjaan saat pendaftaran.
Sedangkan yang belum memiliki akun diarahkan untuk meregistrasi pada laman resmi www.prakerja.go.id.
Syarat Mendaftar
WNI berusia 18 tahun ke atas.
Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.