Jakarta – Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) menyebut kemungkinan maraknya penutupan gerai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) jika pemerintah memungut bea masuk terhadap barang impor sebesar 200%.
“Kalau misalnya nanti dinaikin 200% dan sebagainya, kami mungkin sampai akhir tahun akan tutup toko, pengurangan tenaga kerja, dan sebagainya,” kata Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara, Jumat (5/7/2024) Jakarta.
Dia menyampaikan, kondisi sektor ritel sudah berada dalam posisi sulit usai pemerintah menerapkan Permendag No.8/2024. Kebijakan ini, membuat impor resmi kesulitan untuk memasok barang lantaran adanya kuota impor.
“Gimana mungkin bisa hidup dengan segala kesulitan satu dengan tambahan bea masuk bisa menjadi sangat lebih mahal, kedua, sudah mahal pun dapat kuota impor untuk masukin barang juga susah,” ungkapnya.
Menurutnya, semua ini menjadi kontraproduktif. Sebab, pemerintah juga akan dirugikan lantaran pendapatan pajak dan bea masuk menurun. Dia menilai, polemik maraknya produk impor di Tanah Air akan terus terjadi jika pemerintah tidak memahami akar masalahnya.
“Sekarang mau bea masuknya naik 1000% kalau masalahnya di ilegal impor nggak ada dampaknya, yang ada bisnis resminya makin susah,” ujarnya.
Deputi I Perdagangan Dalam Negeri Hippindo Hasan Aula menambahkan, pemerintah melalui Permendag No.8/2024 mengharuskan sejumlah produk impor termasuk global brand untuk mengajukan Persetujuan Impor (PI). Selain itu terhadap beberapa produk tersebut, pemerintah menetapkan kuota impor sehingga importir tidak bisa sembarangan memasok barang ke Tanah Air.
“Misal mereka mengajukan 10.000 atau 50.000 yang dikasih cuma 20%, kecil sekali,” ujar Hasan.
Jika pemerintah nantinya resmi mengenakan bea masuk 200% dengan segala beban pajak yang harus dibayarkan peritel, bukan tidak mungkin sejumlah toko akan tutup, ekspansi ritel akan berhenti, dan pusat perbelanjaan menjadi sepi lantaran stok barang yang kosong.
























