ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah menyuntikkan Rp 2 triliun kepada holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bidang Farmasi, PT Bio Farma (Persero).
Hal ini tercantum di Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2020 yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2020.
Dalam beleid tersebut, pemerintah menetapkan penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) ke dalam modal saham Bio Farma. PMN bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020.
“Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997,” tulis PP tersebut, Minggu (3/1/2021).
Penyertaan modal negara untuk pengadaan vaksin covid-19 serta peningkatan dan pengembanagan layanan kesehatan Tanah Air.
Pemerintah mempercepat injeksi dana ke PT Bio Farma dalam bentuk PMN. Suntikan Rp 2 triliun awalnya direncanakan untuk 2022 tetapi dipercepat menjadi anggaran tahun ini.
Langkah tersebut muncul setelah ditemukan adanya urgensi penambahan modal kepada Bio Farma saat Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, dan Komisi XI DPR melakukan kajian.





















