ASPEK.ID, JAKARTA – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dipastikan batal digelar, menyusul pandemi wabah virus Corona atau Covid-19 yang melanda Indonesia.
Keputusan tersebut berdasarkan hasil Rapat Evaluasi yang dilaksanakan Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU RI Arief Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan dan Plt Ketua DKPP Prof. Dr. Muhammad.
“Komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020. Pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah dan DPR,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (30/3).
Selanjutnya, Komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
“Komisi II DPR RI juga meminta kepada kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penanganan Covid-19,” jelas Ahmad Doli Kurnia.
























