• Latest
  • Trending
PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020

PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

5.426 Jemaah Haji Aceh Berangkat 2026, Tertua 101 Tahun

KPK Dalami Dugaan Imbal Jasa Biro Haji ke Pengurus PWNU DKI

KPK Telusuri Aliran Dana THR Kepala Daerah ke Forkopimda

Gita Wijawan: Danantara Bakal Jadi Magnet Pelaku Ekonomi dan Bisnis di WEF 2026

Danantara Bahas Masa Depan Garuda, Singgung Kesehatan Keuangan

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Nelayan Kepulauan Riau Temukan Diduga Puing Pesawat di Laut

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Prabowo-Luhut Bertemu 4 Mata di Istana, Bahas Apa?

Biaya Perjalanan Haji 2020 Tidak Naik

Kloter Perdana Haji Masuk Asrama, Terbang ke Madinah Besok

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Kamis, April 23, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020

by REDAKSI
Maret 31, 2020
in NEWS
PNS Kerja dari Rumah Diperpanjang hingga 21 April 2020

Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo. [Dok. Kemenpan-RB]

ASPEK.ID, JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah (work from home) hingga 21 April 2020.

Kebijakan ini sebagai respon perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit virus corona di Indonesia yang telah dikeluarkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Perpanjangan masa work from home (WFH) bagi ASN ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

BacaJuga

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

8 Tahun Kawal Jokowi, Mayor Windra Sanur Kini Jadi Kasdim Tigaraksa

3 Perwira Hukum Pimpin Sidang Dugaan Penganiayaan Aktivis KontraS

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Masa pelaksanaan WFH bagi ASN diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 (dua puluh satu hari kalender terhitung sejak tanggal 1 April 2020), dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo didampingi Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada virtual press conference di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (30/03).

Selain perubahan terkait masa pelaksanaan work from home, di dalam Surat Edaran tersebut juga dicantumkan perubahan terkait penyesuaian sistem kerja. Perubahan terkait penyesuaian sistem kerja, yaitu para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah agar:

1. Melakukan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home) bagi ASN dengan mempertimbangkan penetapan status darurat bencana pada provinsi/kabupaten/kota dimana instansi pemerintah berlokasi.

2. Memastikan ASN di lingkungan kementerian/lembaga/daerah mencapai sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin pegawai.

Melalui Surat Edaran tersebut diberitahukan pula, untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN, para PPK perlu melakukan pembaharuan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

Petunjuk pelaksanaan pembaharuan data tersebut akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah masih tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan Surat Edaran ini, sampai dengan ditetapkannya kebijakan baru,” ujarnya. 

Komentar
Share43Tweet20SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Kurangi Polusi Jakarta Terapkan WFH

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono bakal menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk mengurangi...

Tukin PNS Naik Hingga Rp 41 Juta

Jokowi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) PNS pada 2023i. Besaran kenaikan tukin ini naik hingga 80-100%, hingga yang paling tinggi mencapai...

Hari Ini Cair Gaji ke-13 PNS, Alhamdulillah

Gaji ke-13 PNS cair pada Senin, 5 Juni 2023. Tidak semua PNS mendapatkan gaji ke-13.  Merujuk Pasal 5 PP Nomor...

Load More
Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Gibran Ungkap Kondisi Prabowo Usai Operasi Besar

Besok Sidang Kabinet Paripurna di Istana, 1 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

Pengunjung Monas Dibatasi 200 Orang/Jam

Menteri BUMN Hijaukan Monas

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Buruh akan Gelar Demo Besar Hingga Mogok Makan, Tuntut Kenaikan Upah 10,5 Persen

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Pelindo Marine Hidupkan Kembali Semangat Pelaut Majapahit di Sekolah

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Tak Akur dengan Menhan, Menteri Angkatan Laut AS Mendadak Mundur

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

Erupsi Lewotobi 1,8 Km, Bandara Maumere Ditutup 2 Hari

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

KPK Usul Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi 2 Periode, PDIP dan NasDem Buka Suara

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

Kisah Petani Soppeng Naik Haji Usai 16 Tahun Menanti, Jual 3 Sapi Demi Berangkat

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In