ASPEK.ID, JAKARTA – Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri pada 2021 akan dibagikan pada Juni 2021 mendatang.
“Pemerintah akan berikan gaji ke-13 yang nanti pelaksanaannya akan dilakukan Juni 2021,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Selasa (11/5/2021).
Sri Mulyani menjelaskan perihal besaran gaji ke-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat. Aturan pemberian gaji ke-13 dituangkan dalam Peraturan Menkeu (PMK) No. 42/PMK.05/2021.
Sri berharap ASN, TNI, dan Polri, bisa tetap fokus menjalankan tugas mereka secara penuh.
“Serta tetap merawat dan menjaga Indonesia, dan terus memberikan empati simpati bagi masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi Covid-19,” ungkapnya.