• Latest
  • Trending
Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

PPATK Duga Crazy Rich Beli Aset dari Investasi Bodong

Kejagung Telusuri Aset Eks Stafsus Nadiem Meski Masih Buron

Kejagung Limpahkan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra ke Kejari Jakpus

Prabowo Lantik 1.204 Pamong Praja Muda Lulusan IPDN Angkatan XXXIII

Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 Ditutup 30 Agustus, Ini Daftar Kampus yang Masih Sepi Peminat

Adhi Karya Ajukan PMN Rp 3 Triliun untuk 2021

BEI Suspensi Saham ADHI Imbas Tunda Bayar Bunga Dua Obligasi

Survei Indikator: Dedi Mulyadi Salip Prabowo di Bursa Capres

Gerindra Jabar Buka Suara soal Rumor Dedi Mulyadi Hijrah ke PSI

35 Pesawat Asing Siap Bantu Penanganan Karhutla

Prabowo Minta 3 Tersangka Kasus Karhutla Riau Dibawa ke Jakarta

Pesawat Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin

Pesawat Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir di Bandara Sultan Hasanuddin

Siaga Tempur, 600 Prajurit TNI dan 5 Kapal Perang ke Natuna

TNI Kerahkan 8.012 Prajurit dan 27 Alutsista untuk Penanganan Gempa NTT

Pandemi Tak Hilangkan Makna & Kesyahduan Ramadan

Pramono Luruskan Isu Soal Tarif Parkir Mobil Jakarta Naik Rp 60 Ribu per Jam

Jelang 100 Hari, Begini Penilaian Prabowo Terhadap Kabinetnya

Prabowo Kumpulkan Kepala BIN hingga Menhan di Hambalang, Ini yang Dibahas

Persis Solo Gelar TC di Garudayaksa Training Centre, Siap Uji Kekuatan dengan Tim Liga 1

Jelang Championship, Ricky Nelson Siapkan Senjata Baru Persis Solo

Prabowo ke Riau, Pastikan Karhutla Padam

Prabowo ke Riau, Pastikan Karhutla Padam

85% Pekerja Profesional Indonesia Cari Kerja Baru di 2024

Mengapa Gen Z Terlihat Lebih Tua Namun Milenial Awet Muda?

  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
Aspek.id
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
Aspek.id
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

PPATK Duga Crazy Rich Beli Aset dari Investasi Bodong

by Aspek
Maret 7, 2022
in EKONOMI
Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

[Foto: Setkab.go.id]

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencium dugaan pencucian uang oleh influencer Crazy Rich yang terlilit kasus investasi bodong.

Kepala PPATK Ivan Yustiavanda memaparkan indikasi pencucian uang itu terekam melalui transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan ke lembaga intelijen keuangan.

“Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dilansir dari tempo, Senin (7/3/2022).

BacaJuga

Pemerintah Luruskan Istilah “Emas di Bawah Bantal” Bukan Simpanan Fisik

Direktur Vale Indonesia Budiawansyah Mundur

Seharian Bergerak di Zona Hijau, IHSG Akhir Pekan Ditutup di Level 6.525

Uang Beredar RI Tembus Rp10.371 Triliun pada Juli 2026, Tumbuh 8,3%

IHSG Ditutup Menguat 1,68% ke Level 6.501, Mayoritas Saham Menghijau

Orang RI Simpan 1.800 Ton Emas di Rumah Senilai Rp 4.460 T

Ivan menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme. Menurut dia, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.

Dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu. Laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.

Dari tidak adanya laporan inilah, PPATK menduga bahwa hal itu merupakan upaya untuk menyamarkan asal-usul duit pembelian.

Ivan mengatakan dugaan pencucian uang dapat dilihat dari deteksi aliran dana investasi bodong. Selain itu, dugaan itu juga nampak dari kepemilikan berbagai barang mewah yang ternyata belum semuanya dilaporkan oleh penyedia barang dan jasa tempat mereka membeli.

“Setiap penyedia barang dan jasa wajib melaporkan Laporan Transaksi pengguna jasanya atau pelanggan kepada PPATK, dengan mempedomani penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa yang telah diatur dalam Peraturan PPATK,” kata Ivan.

Komentar
Share30Tweet19SendShareShare5Send
ADVERTISEMENT

Related Posts

Menkominfo: 3 Jurus Lawan Judi Online, Alamat IP Pindah-pindah

PPATK: Warga Jawa Barat Terbanyak Main Judi Online

  ASPEK.ID, JAKARTA -  Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos Joko Widiarto mengatakan, temuan itu merupakan hasil...

Tunjangan Khusus Pegawai PPATK Naik hingga Rp47,5 Juta

Hanya Presiden yang Bisa Beri Arahan ke PPATK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Moh. Mahfud MD menegaskan bahwa tidak boleh ada intervensi dari siapapun terhadap kerja...

PPATK: Penembak Kantor MUI Punya Rp800 Juta Mutasi Rekening

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan nilai mutasi rekening pelaku penembakan kantor MUI Pusat sejak tahun 2021 mencapai...

Load More

Pasar Saham BUMN

ADVERTISEMENT
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Kontak
  • Iklan
No Result
View All Result
  • BERITA TERBARU
  • BUMN
  • EKONOMI
  • PERBANKAN
  • MARKET
  • POLITIK
  • NEWS
  • INFRASTRUKTUR
  • LIFESTYLE
  • TEKNOLOGI

© 2025 Aspek.id | PT. Aspek Citra Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In